SERAYUNEWS- Petugas Gabungan dari Satpol PP bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Cilacap, mengamankan 8.400 batang rokok ilegal. Ribuan batang rokok ilegal itu, hasil sitaan di sejumlah titik di wilayah Majenang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono menyampaikan, operasi rokok ilegal menyasar sejumlah titik di wilayah Kecamatan Majenang. Petugas menyisir pertokoan, warung, pasar dan jasa pengiriman ekspedisi.
“Dari hasil operasi, ada 420 bungkus rokok atau setara dengan 8.400 batang rokok tanpa pita cukai dari berbagai macam merek,” ujar Sadmoko, Selasa (3/9/2024).
Sadmoko menyampaikan, ribuan batang rokok ilegal itu selanjutnya mereka amankan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Cilacap untuk pemeriksaan. Sedangkan pemilik atau penjual rokok ilegal juga dipanggil ke kantor Bea Cukai untuk klarifikasi.
“Mudah mudahan ke depan rokok ilegal bisa tuntas dan bisa kita berantas sampai nol. Sehingga pemerintah tidak dirugikan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab terkait rokok ilegal ini,” imbuhnya.
Selain sinergi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Cilacap, operasi rokok ilegal ini juga mendapat pengamanan dari Denpomal dan Sub Denpom Cilacap.
“Alhamdulillah, operasi pemberantasan rokok ilegal bersama Kantor Bea dan Cukai kali ini berhasil mengamankan cukup banyak barang bukti. Terima kasih atas kerja keras petugas, baik dari Bea dan Cukai, Satpol PP maupun personel dari POMAL dan CPM. Sehingga operasi berlangsung sukses, aman, dan terkendali,” imbuh Sekretaris Satpol PP, Rohwanto.
Petugas juga mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak mengedarkan rokok ilegal. Ciri-cirinya tidak berpita cukai, atau berpita cukai palsu, maupun pita cukai bekas.