
SERAYUNEWS – Dalam upaya menjaga stabilitas ekonomi dan menegakkan aturan cukai, Bea Cukai Cilacap kembali mengambil langkah tegas.
Sebanyak 860.193 batang rokok ilegal dan 13,8 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dimusnahkan secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Cilacap, Selasa (11/11/2025).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Cilacap, Dwianto Wahyudi, menyebut nilai total barang yang dimusnahkan mencapai Rp1,3 miliar. Potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp729 juta.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di area PT Solusi Bangun Indonesia Cilacap, sesuai surat persetujuan dari KPKNL Purwokerto.
“Langkah ini merupakan tindak lanjut hasil penindakan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan agar barang-barang ilegal tidak kembali beredar di masyarakat,” kata Dwianto.
Dwianto menjelaskan, kegiatan ini menjadi pemusnahan kedua sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, pada 8 Juli 2025, Bea Cukai Cilacap juga telah memusnahkan 900.572 batang rokok ilegal.
Dengan demikian, total rokok ilegal yang telah dimusnahkan sepanjang tahun ini mencapai 1.760.765 batang.
Barang-barang yang dimusnahkan tidak hanya hasil operasi Bea Cukai, tetapi juga merupakan hasil kolaborasi bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam kegiatan “Gempur Rokok Ilegal”.
Kegiatan tersebut meliputi operasi pasar gabungan, pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal, hingga sosialisasi kepada masyarakat untuk mencegah rokok tanpa pita cukai beredar kembali.
“Pemberantasan barang kena cukai ilegal akan terus kami lakukan secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir, demi melindungi masyarakat dan menjaga persaingan usaha yang sehat,” tegas Dwianto.
Bupati Cilacap yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Sri Murniyati, mengapresiasi langkah Bea Cukai dalam menegakkan aturan hukum.
Ia menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan simbol keseriusan pemerintah dalam menciptakan tata kelola yang bersih dan transparan.
“Pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi simbol ketegasan dan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum,” ujar Murni.
Ia menambahkan, langkah Bea Cukai sejalan dengan komitmen zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan birokrasi bersih melayani (WBK/WBBM) di Kabupaten Cilacap.
Selain penegakan hukum, Murni menyoroti pentingnya aspek edukatif dalam kegiatan ini. Ia mengajak semua pihak — aparat penegak hukum, instansi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat — untuk bersinergi melawan peredaran rokok ilegal.
“Dengan kolaborasi yang kuat, iklim usaha akan tumbuh sehat dan penerimaan negara dapat digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tegasnya.