
SERAYUNEWS – Bea Cukai Cilacap menggagalkan peredaran sebanyak 1,7 juta batang rokok ilegal di wilayah Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Penindakan ini dilakukan dalam rangka memperketat pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus mencegah potensi kerugian negara.
Rokok ilegal tersebut diamankan dalam operasi pengawasan yang digelar pada Rabu (14/1/2026). Dari hasil penindakan itu, negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp1,7 miliar apabila peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut tidak berhasil dihentikan.
Barang bukti yang diamankan berupa jutaan batang rokok yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Rokok-rokok tersebut diduga akan diedarkan secara ilegal di wilayah Jawa Tengah.
Plt Kepala Kantor Bea Cukai Cilacap, Dwijanto Wahjudi, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan merusak iklim usaha industri hasil tembakau yang patuh aturan.
“Penindakan ini merupakan bentuk dukungan Bea Cukai terhadap program Gerakan Gempur Rokok Ilegal yang terus digalakkan Kementerian Keuangan. Melalui program ini, pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai diperkuat untuk melindungi penerimaan negara,” kata Dwijanto.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak pada penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri hasil tembakau yang taat aturan.
Atas perbuatan tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pelanggaran tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Bea Cukai Cilacap juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal. Informasi dari masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam keberhasilan pengawasan di lapangan.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif mendukung Gerakan Gempur Rokok Ilegal dengan melaporkan setiap informasi terkait peredaran rokok ilegal kepada aparat Bea Cukai setempat,” ujarnya.
Bea Cukai menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal guna menjaga penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat.