SERAYUNEWS– Pilkada Purbalingga tahun 2024 dipastikan tanpa calon perseorangan. Pasalnya hingga penerimaan dokumen syarat dukungan Pasangan Calon (Paslon) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga ditutup pada Senin (13/5/2024) pukul 00.00 WIB, tidak ada calon yang mengumpulkan dokumen tersebut.
“Kami resmi menutup penerimaan dokumen syarat dukungan Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024 pada Senin, 13 Mei 2024 pukul 00.00 WIB dengan hasil tidak ada pasangan calon perseorangan,” kata Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Zaamahsari Ramzah, Senin (13/5/2024).
Sesuai dengan jadwal kegiatan sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024, KPU Kabupaten Purbalingga telah mengumumkan penyerahan dukungan di media cetak dan elektronik dari tanggal 5 Mei 2024 sampai dengan 7 Mei 2024.
Namun, hingga jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan kepada KPU pada tanggal 8 sampai 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB tidak ada pasangan calon perseorangan yang meminta akses pembukaan aplikasi SILON (Sistem Informasi Pencalonan) untuk menyerahkan dokumen syarat dukungan. “Dengan demikian dipastikan Pilkada Purbalingga tahun 2024 tanpa diikuti calon perseorangan,” katanya lagi.
KPU Kabupaten Purbalingga sebelumnya pada tanggal 17 April 2024 telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga Nomor 1129 Tahun 2024 yang menyatakan jumlah syarat minimal dan persebaran dukungan pasangan calon perseorangan di Kabupaten Purbalingga minimal sebanyak 57.921 dukungan. Dukungan itu tersebar di lebih dari 50 Persen jumlah Kecamatan atau 10 Kecamatan dari 18 Kecamatan yang ada di Purbalingga.
Dengan demikian, calon bupati dan calon wakil bupati yang akan maju melalui jalur perseorangan di Pilkada Purbalingga harus memenuhi persyaratan dukungan dari minimal 57.921 penduduk yang tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Purbalingga.
“Tidak cukup menyerahkan daftar nama pendukung. Para bakal calon perseorangan juga harus menyerahkan pernyataan dukungan serta KTP elektronik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga),” terangnya.
Disampaikan KPU Purbalingga telah menyampaikan pengumuman Penyerahan Syarat Dukungan dan Persebaran Minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Purbalingga melalui Pengumuman Nomor 10/PL-02.2-Pu/3303/2/2024 tertanggal 5 Mei 2024. Sebelumnya KPU Purbalingga juga telah mengeluarkan Keputusan Nomor 1129 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga tahun 2024.
Diketahui pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Purbalingga adalah pada 27 November 2024. Dengan tanpa calon perseorangan, maka Pilkada Purbalingga hanya akan diikuti oleh calon yang diusung partai politik (parpol). Saat ini proses politik di parpol masih berlangsung untuk menentukan kandidat yang akan maju di Pilkada.