SERAYUNEWS– Jajaran pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Cilacap, turut melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB Lukman Edy, ke Polresta Cilacap.
Mereka melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, merugikan partai dengan nakhoda Muhaimin Iskandar selaku ketua umum.
“Kami mewakili DPC PKB menyampaikan aduan terkait dugaan pencemaran nama baik atau fitnah melalui media elektronik, melaporkan Lukman Edy,” ujar Sekjen DPC PKB Cilacap, Saiful Musta’in usai melapor di Polresta Cilacap, Kamis (8/8/2024).
Saiful mengatakan, pelaporan ini buntut pertemuan Lukman Edy saat menghadiri undangan PBNU untuk memberikan keterangan kaitannya hubungan Nahdlatul Ulama dengan PKB pada 31 Juli 2024 lalu.
“Pada kesempatan itu, Lukman Edy menyampaikan beberapa hal yang kaitannya dengan eksistensi dan kinerja PKB. Salah satu yang di sampaikan oleh Pak Lukman Edy, terkait dengan persoalan transparansi dan akuntabilitas sistem keuangan di PKB,” imbuhnya.
Saiful juga menyebut, beberapa hal lain yang disampaikan terkait dengan persoalan kepemimpinan Ketua Umum PKB Muhaimin Islandar. Meski demikian, hasil klarifikasi PKB, bahwa yang disampaikan oleh Lukman Edy tidak benar.
“Artinya yang dia sampaikan ke media semuanya tidak benar dan tidak teruji. Oleh karena itu, banyak respons dari masyarakat dan internal PKB juga. Maka kami pelajari unsur unsurnya itu, memenuhi pelanggaran atas undang undang informasi elektronik dan juga ada unsur KUHP,” ujarnya.
Dalam laporan ke SPKT Polresta Cilacap, juga ada pelampiran barang bukti sejumlah nama akun YouTube dan link berita media massa yang memuat artikel penyataan Lukman Edy. Salah satunya soal tudingan PKB, terkait transparansi dan kepemimpinan Muhaimin Iskandar.