Paguyuban Sehati berharap jika mereka direlokasi seluruh anggotanya bisa ikut direlokasi. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas hanya berkenan melakukan relokasi setengah dari total anggota Paguyuban Sehati.
“Kami berjumlah 213 orang, kami dikasih relokasi hanya boleh 110 orang. Kami kebingungan untuk menyeleksinya,” kata Humas Paguyuban Sehati, Sugianto, Rabu (4/11/2020).
Selain keberatan jumlah yang ditetapkan oleh Pemkab Banyumas, masih menurut Sugianto ada hal lain yang juga membuatnya merasa keberatan, yakni seperti usia pedagang yang harus di bawah 50 tahun.
“Kalau masalah KTP yang harus Banyumas kami oke lah, kemudian ada syarat dari segi usia rentan terdampak (Covid-19) 50 tahun ke atas, itu yang jelas membuat kami kesulitan,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya sudah mulai melakukan komunikasi kepada anggotanya. Ada kemungkinan mereka yang usianya di atas 50 tahun, digantikan oleh cucu ataupun anaknya.
“Kasihan mereka sudah jualan lama di sini. Apalagi selama delapan bulan ini kita tidak berdagang. Tetapi yang paling memberatkan kami itu soal jumlah, kalau bisa jangan hanya 110,” kata dia.
Dari informasi, Pemkab menyiapkan tempat relokasi di Raga Semangsang yakni timur Alun-alun Purwokerto dan Jalan Pengadilan.
“Teman-teman mau bagaimana lagi? Yang jelas kami mengikuti peraturan yang ada, daripada nggak sama sekali,” ujarnya.
Sementara itu menurut Kasi Pembinaan dan Pengendalian PKL Dinperindag Kabupaten Banyumas, Budi Suharyanto, rencana relokasi itu sudah sesuai SE Bupati Banyumas dan sesuai hasil rapat yang dipimpin oleh DLH, karena Alun-alun Purwokerto masih menjadi kewenangan DLH.
“Sudah ada keputusan alun-alun tidak bisa dipakai untuk berdagang, bukan hanya di Purwokerto di Banyumas juga,” kata dia.
Terkait relokasi, sesuai arahan pimpinan, dirinya menjelaskan bahwa untuk relokasi ada pemangkasan jumlah PKL, yakni 50 persen dari keseluruhan PKL yang ada.
“Ini baru perencanaan. Prosesnya setelah di setting tempat lalu diajukan ke Bupati, jika sudah diizinkan baru bisa berjalan,” ujarnya.