SERAYUNEWS-Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Mengacu peraturan tersebut Bupati Petahana Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) dipastikan bisa maju sebagai Bakal Calon Bupati (Bacabup) di Pilkada Purbalingga.
Demikian disampaikan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Purbalingga HR Bambang Irawan dalam keterangan pers, Rabu (3/7/2024). Dia menyebutkan hal tersebut mengacu Pasal 19 terutama huruf e yang ada di PKPU tersebut.
“Disebutkan bahwa masa jabatan dilakukan saat pelantikan. Jika mengacu pasal tersebut, bu Tiwi saat dilantik menjadi bupati pertama kali adalah pada Jumat 12 April 2019. Setelah dilantik itu masa jabatan yang dijalani belum melebihi 2,5 tahun. Jadi belum dianggap sebagai satu periode,” ungkapnya.
Setelah itu Tiwi kembali maju di Pilkada Purbalingga tahun 2020 bersama Cawabup Sudono. Pasangan Tiwi-Dono memenangkan Pilkada Purbalingga dan dilantik menjadi Bupati dan Wabup Purbalingga periode 2021-2026 pada Jumat 26 Februari 2021.
“Dengan demikian masa jabatan bu Tiwi sebagai bupati belum dua periode. Karena saat dilantik pertama kali sebagai bupati hanya menjabat kurang dari 2,5 tahun. Makanya mengacu PKPU Nomor 8/2024 beliau kembali bisa maju sebagai Bacabup di Pilkada Purbalingga 2024,” tegasnya.
Dia mengatakan, PDI Perjuangan Kabupaten Purbalingga memang kembali mengusulkan kepada DPP PDI perjuangan melalui DPD PDI Perjuangan Jateng agar Tiwi kembali mendapatkan rekomendasi sebagai Cabup PDI Perjuangan di Pilkada Purbalingga tahun 2024.
“Pasangan Cawabupnya siapa kami menunggu rekomendasi DPP PDI Perjuangan. Intinya kami siap mencalonkan dan memenangkan bu Tiwi di Pilkada Purbalingga 2024,” katanya lagi.
Menanggapi terbitnya PKPU Nomor 8 tahun 2024, Ketua KPU Purbalingga Zamaahsari Ramsah mengatakan prinsipnya penghitungan masa jabatan mulai pelantikan. Jika saat menjabat Plt. Bupati belum dilantik dan saat dilantik ketika menjabat bupati difinitif, tinggal dihitung sampai masa akhir jabatan.
“Apakah sudah menjabat sampai atau lebih 2,5 tahun. Kalau sudah melewati 2,5 tahun maka sudah dianggap satu (1) masa jabatan dan sebaliknya jika belum sampai 2,5 tahun maka belum dihitung satu (1) masa jabatan sesuai putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009,” tandasnya.