SERAYUNEWS-Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi pendaftar pertama di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas terkait pengajuan bakal calon legislatif. Pendaftaran partai ini secara serentak dan mengambil momentum tanggal 8 yang sama dengan nomor urut partai.
Ketua DPD PKS Banyumas, Ari Setyanugroho mengatakan, ada 50 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Banyumas yang didaftarkan ke KPU, dengan kuota caleg perempuan 48 persen atau sebanyak 19 orang.
“Semua incumbent maju kembali, kemudian struktur partai, kader, kita juga melakukan rekrutmen struktur di bawah, masukan-masukan masyarakat melalui struktur juga kita akomodir. Semua bacaleg yang kita daftarkan adalah kader PKS,” tegas Ari, Senin (8/5/2023).
Untuk pileg mendatang, DPD PKS Banyumas mentargetkan perolehan 8 kursi, saat ini PKS memiliki 4 kursi di DPRD Banyumas. Penambahan 4 kursi tersebut, menurut Ari, sangat mungkin direalisasikan, dengan skema tiap dapil minimal memiliki 1 kursi dan khusus untuk dapil yang ada incumbent wajib menambah 1 kursi.
“Target 15 persen ini amanah dari munas, musda hingga muswil, sehingga kita harus berupaya mewujudkannya. Untuk dapil-dapil yang potensial meraih 2 kursi yaitu dapil incumbent, seperti dapil 1, 3, 5 dan 6,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua KPU Banyumas, Imam Arif Setiadi menyampaikan, pihaknya sudah pro aktif mengimbau partai-partai untuk segera mengajukan bacaleg, baik secara lisan ataupun dengan bersurat. Sejak dibuka pendaftaran per 1 Mei lalu, akhirnya ‘pecah telur’ hari ini ada yang mendaftar.
“PKS menjadi partai pertama yang mendaftar dan langsung kita teliti berkasnya melalui Sistem Informasi Pencalonan (silon), jika lengkap maka akan kita berikan tanda terima dan berita acara, namun jika belum lengkap, kita masih memberikan waktu perbaikan sampai dengan batas akhir waktu pendaftaran,” terangnya.
Anggota KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Hanan Wiyoko menambahkan, untuk partai yang mendaftar dan belum lengkap, diberi waktu perbaikan sampai dengan tanggal 14 Mei. Namun, untuk partai yang mendaftar pada hari terakhir pendaftaran yaitu 14 Mei, diberikan waktu perbaikan 1×24 jam.
Dari 18 partai peserta pemilu yang telah di tetapkan, sampai dengan hari ini, ada 17 partai yang sudah mengonfirmasi ke KPU untuk mendaftar. Sedangkan satu partai yaitu Partai Hanura belum mengkonfirmasi untuk mendaftar.