SERAYUNEWS – Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan 1.747 orang terkait aksi kerusuhan massa yang melanda beberapa wilayah sejak 29 Agustus hingga 1 September 2025. Fakta mencengangkan, mayoritas pelaku masih berstatus anak di bawah umur.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, dari total pelaku, sebanyak 687 orang merupakan dewasa, sementara 1.058 lainnya anak di bawah umur.
Konferensi pers digelar di Lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa (2/9/2025) sore, didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.
“Sebagai upaya penegakan hukum, Polda Jateng dan Polres jajaran telah menerbitkan 17 laporan polisi serta menetapkan tersangka terhadap 46 orang pelaku,” jelas Kombes Pol Dwi.
Khusus di Ditreskrimum, polisi menangani dua kasus besar: kerusuhan pada 29 Agustus yang merusak fasilitas dan kendaraan di kantor Gubernur Jawa Tengah, serta serangan ke Mapolda Jateng pada 30 Agustus.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan sembilan tersangka, terdiri dari tujuh pelaku serangan ke Mapolda (satu dewasa dan enam anak di bawah umur) serta dua pelaku perusakan pada 29 Agustus.
Kombes Pol Dwi menegaskan, pelaku dewasa langsung ditahan, sedangkan anak-anak dikembalikan ke orang tua dengan catatan akan diproses hukum jika mengulangi perbuatannya.
Lebih memprihatinkan, delapan pelaku dinyatakan positif mengonsumsi benzodiazepam, dan sebagian lainnya tercium bau alkohol saat diamankan.
“Mayoritas pelaku masih berstatus pelajar SMP dan SMA dari Demak, Semarang, dan Ungaran. Banyak dari mereka terprovokasi ajakan di media sosial,” ujarnya.
Polisi menemukan indikasi penyerangan ke Mapolda dilakukan terencana. Aksi terjadi bertepatan dengan waktu salat Ashar ketika sebagian petugas menuju masjid. Massa menyerang gerbang Mapolda dengan lemparan batu dan kayu.
“Petugas berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti berupa pecahan batu, potongan kayu, dan pakaian yang digunakan saat aksi,” tambah Dwi.
Para pelaku dijerat Pasal 212 dan/atau 214 KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat negara yang sah, dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan hingga 7 tahun penjara.
Kombes Pol Dwi menekankan pentingnya peran orang tua. “Kami berharap orang tua lebih memperhatikan, mendampingi, dan mengarahkan anak-anak agar tidak mudah terprovokasi.”
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa menjaga keamanan bukan hanya tugas polisi.
“Mari kita jaga rumah, lingkungan, dan masyarakat agar tetap kondusif, karena keamanan adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.