Purbalingga, Serayunews.com -Pria berinisial NV (23) asal Desa Toyareka, dan RQ (18) warga Desa Langgar, Purbalingga, dibekuk Satres Narkoba Polres Purbalingga. Mereka tak sebatas pemakai, namun juga berperan sebagai pengedar juga. Petugas berhasil mengamankan dua tersangka itu beserta barang buktinya.
Kapolres Purbalingga AKBP Muhmmad Syafi’ Maula, mengatakan keduanya berhasil ditangkap pada Jumat 14 Agustus 2020, di jalan Argandaru, Kecamatan Bukateja. Saat itu, keduanya baru saja melakukan transaksi barang haram jenis shabu.
“Saat penangkapan yang terjadi di depan Alfamart, kami (petugas, red) juga mendapati barang buktinya,” kata AKBP Muhammad Syafi’, di dampingi Kasat Narkoba Iptu Mufti Efendi, di Mapolres Purbalingga, Kamis (27/08/2020).
Disampaikan, bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. Warga sekitar kerap mendapati kawasan tersebut banyak anak muda nongkrong. Namun, tak jarang yang menunjukan geligat mencurigakan. Dan beredar rumor bahwa terjadi transaksi narkoba.
“Mendapati informasi tersebut, selanjutnya anggota melakukan investigasi. Karena dirasa meresahkan masyarakat,” katanya.
Investigasi terus dilakukan, sampai pada Jumat (14/08/2020) petugas mendapati dua orang yang mencurigakan. Sekitar pukul 03.30 wib, mereka didatangi dan dimintai keterangan. Sampai akhirnya petugas mendapati bungkusan berisi paket sabu, dalam kantong plastik.
“Ada beberapa bungkusan yang sudah dipaket-paket, dengan jumlah total sekitar 16,5gram. Atas barang bukti itu, langsung dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.
Hasi pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa barang harap itu akan dijual. Namun, dia juga sebagai pengguna juga. Polisi masih terus melakukan penyelidikan, terkait pesanan barang yang dimiliki tersangka. Sedangkan dua tersangka, saat ini sudah diamankan dalam sel tahanan.
“Selain pengedar, mereka (tersangka, red) juga pemakai,” katanya.
Atas perbuatan tesebut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) jp pasal 131 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 th dan paling lama 20 tahun. (Amin)