SERAYUNEWS– Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap menangkap warga aceh berinisial AH (31) di rumah kos wilayah Gumilir Cilacap. Tersangka masuk dalam jaringan Aceh dengan barang bukti ribuan butir obat terlarang.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan dengan cara tertangkap tangan di tempat kosnya. Awalnya Penyelidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya di wilayah tersebut.
Dalam penangkapan tersebut, Polresta Cilacap berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain adalah 6.610 butir obat Hexymer, 135 pil warna kuning bertuliskan MF, 18 butir obat Merlopam, dan 30 butir obat Alprazolam.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, melalui Kasi Humas Iptu Gatot Tri Hartanto mengatakan, bahwa penangkapan pelaku ini merupakan hasil kerjasama antara aparat kepolisian dan masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna memberantas peredaran obat-obatan terlarang.
“Hal ini merupakan upaya bersama untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Kami mengimbau agar masyarakat selalu waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan,” ujar Gatot, Senin (26/6/2023).
Gatot menambahkan, Polresta Cilacap juga akan melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan dan pemasok obat-obatan terlarang yang terhubung dengan pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang Undang RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, terancam hukuman pidana paling lama tiga tahun penjara.
“Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kesadaran akan bahaya obat-obatan terlarang dan melaporkan segala bentuk kegiatan ilegal. Dengan kerjasama antara masyarakat dan pihak berwenang, diharapkan peredaran obat-obatan terlarang dapat ditekan sehingga keamanan dan kesehatan masyarakat dapat terjaga dengan baik,” imbuhnya.