
CILACAP, SERAYUNEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap kembali mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Cilacap. Seorang pria berinisial T (37) ditangkap di Kecamatan Sidareja setelah diduga mengedarkan ratusan butir pil terlarang.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 415 butir obat-obatan berbahaya yang diduga siap diedarkan kepada masyarakat. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat tersebut.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Kecamatan Sidareja. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polresta Cilacap melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Saat dilakukan penindakan, polisi berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 415 butir obat-obatan berbahaya yang diduga akan dipasarkan di wilayah Cilacap.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus komitmen dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pengedar beserta barang bukti sebanyak 415 butir obat-obatan berbahaya yang diduga akan diedarkan,” kata Ipda Galih, Selasa (7/7/2026).
Selain ratusan butir obat terlarang, polisi turut menyita uang tunai yang diduga hasil penjualan, satu unit telepon genggam, sepeda motor, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat-obatan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial AC di kawasan Tanah Abang, Jakarta. Sebagian obat diakuinya dikonsumsi sendiri, sedangkan sisanya dijual kembali di wilayah Kecamatan Sidareja dengan harga yang berbeda-beda sesuai jenis obat.
Keterangan tersebut kini masih didalami penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok utama maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan berbahaya di Kabupaten Cilacap.
“Dari pengakuan tersangka, obat-obatan tersebut dibeli dari luar daerah kemudian diedarkan di wilayah Cilacap. Keterangan ini masih terus kami dalami untuk mengungkap jaringan pemasok maupun kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” jelas Galih.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, T dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Polresta Cilacap menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran obat-obatan berbahaya yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
Ipda Galih mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan berbahaya di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan berbahaya di lingkungan sekitar. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat,” ujarnya.