Padamara, serayunews.com
Kapolsek Padamara AKP Tri Arjo Irianto, berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya pentas kuda lumping yang digelar warga di Desa Prigi. Bahkan dari informasi yang masuk sekira jam 22.30 WIB kegiatan masih berlangsung dan dihadiri ratusan orang.
Saat didatangi di lokasi, ditemukan kegiatan kuda lumping yang sedang digelar warga. Bahkan kegiatan dihadiri ratusan orang dan banyak pelanggaran protokol kesehatan. “Kita temukan kerumunan masyarakat di lokasi kuda lumping yang digelar warga. Bahkan sebagian warga yang hadir juga tidak memakai masker. Oleh sebab itu, kita lakukan upaya pembubaran kegiatan,” kata AKP Tri Arjo.
Kegiatan itu dalam rangka latihan. Digelar di halaman rumah milik KD (67) warga RT 5 RW 4 Desa Prigi. Sedangkan grup kuda lumping yang tampil dalam latihan adalah Turonggo Muda Budaya asuhan MH (68) warga desa setempat. Dihadiri ratusan orang sehingga menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Kepada pemilik rumah tempat diselenggarakannya kuda lumping berikut pimpin grup kita berikan langkah pembinaan. Harapannya tidak mengulangi lagi perbuatannya, karena selain tidak berijin kegiatan juga menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan saat pandemi Covid-19,” jelas kapolsek.
Kapolsek menambahkan bahwa upaya yang dilakukan kepolisian merupakan langkah untuk menghindari penyebaran Covid-19 yang lebih luas. Pihaknya juga akan menggencarkan patroli dan memastikan masyarakat menerapkan protokol kesehatan.