Kesugihan, serayunews.com
Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro melalui Kasat Reskrim AKP Rifeld Constantien Baba mengatakan, bahwa kasus tersebut kini sedang ditangani Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap dan masih dalam proses penyelidikan.
“Penanganan kita ambil alih di Satreskrim Polres Cilacap, dugaan sementara kasus pencurian dengan kekerasan, saya sudah perintahkan untuk diambil alih oleh Unit Pidana Umum, terduga pelaku sedang kita buru. Kita akan melaksanakan penyelidikan secara prosedural dan proporsional,” ujarnya Rifeld saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021).
Adapun kejadian tersebut terjadi di rumah korban S (35) yang tinggal bersama anaknya di Dusun Ketanggung Desa Kuripan Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap, pada Selasa (16/11/2021) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Berdasar informasi yang dihimpun dan keterangan koban S (35), bahwa kejadian bermula sekitar pukul 01.00 WIB, korban mendengar ada orang masuk kedalam rumah. Namun karena aksinya diketahui oleh korban, kemudian pelaku mengancam korban dengan senjata tajam sambil menyakap leher korban agar tidak berteriak.
Tak hanya disitu saja, korban juga dodorong dan dibanting kemudian pelaku mencoba memperkosa dengan membuka pakaian korban. Beruntung anak korban bangun sehingga membuat pelaku langsung kabur.
“Beruntung sekitar pukul 03.25 WIB, anak saya yang berusia 3,5 tahun terbangun, sehingga pelaku keluar rumah sambil membawa hasil rampokan dengan berlari,” ujar korban.
Akibat peristiwa itu, korban alami kepala pusing karena dibanting pelaku. Selain itu, pelaku juga menggasak dua buah handphone yakni 1 buah HP Samsung tipe Tab 4 dan 1 buah HP Samsung tipe J7 Prime.