Cilacap, serayunews.com
Polisi gadungan itu berinisial NS alias WP (27) laki-laki berasal dari Desa Glempang Kecamatan Maos Kabupaten Cilacap. Sedangkan korbannya yakni TS (57) berprofesi PNS berasal dari Kecamatan Kesugihan Cilacap.
Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo mengatakan, bahwa kasus ini bermula saat pertemuan tersangka dan korban saat berada di tempat cucian mobil pada tahun 2018 silam. Kemudian dari pertemuan itu keduanya saling bertukar nomor telepon.
“Selang satu hari kemudian tersangka yang mengaku bernama WP menghubungi korban. WP mengatakan ia adalah anggota Polri. Setelah itu WP menjanjikan kepada anak pelapor yang bernama AR bisa masuk sebagai dosen PNS di Universitas Gadjah Mada dengan syarat memberikan uang sebesar Rp150 juta,” ujar Wakapolres.
Setelah termakan bujuk rayu tersangka, akhirnya korban menyerahkan sejumlah uang sebanyak Rp175 juta kepada tersangka.
Kemudian pada bulan berikutnya, tersangka medatangi rumah korban untuk kembali meminta sejumlah uang. Tersangka menjanjikan bahwa korban akan bertemu dengan rektornya.
Namun setiap kali korban menanyakan kejelasannya itu, tersangka selalu beralasan dan tidak ada jawaban yang pasti.
“Justru tersangka selalu meminta uang dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 dengan total sebesar Rp1,071 miliar, setelah itu korban tak bisa menghubungi tersangka,” ujarnya.
Lantaran merasa ditipu, kemudian korban melaporkannya ke polisi. Akhirnya pada tanggal 23 Juni 2022 malam, tersangka bisa diamankan saat berada di salah satu restoran di Cilacap.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa seragam polisi berpangkat Aiptu, kemudian sejumlah dokumen dan ijazah korban. Tersangka mengaku memakai seragam polisi untuk meyakinkan korbannya.
“Uangnya kurang lebih satu miliar, untuk kebutuhan sehari-hari dan pergi ke Bali, uangnya sudah habis. Pakai seragam polisi untuk menyakinkan korban,” ujar tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan terancam hukuman paling lama empat tahun penjara.