SERAYUNEWS – Polisi belakangan ini menggelar rekonstruksi kasus penemuan kerangka bayi di Purwokerto.
Adapun agenda tersebut terselenggara pada hari Senin, 24 Juli 2023 sekitar pukul 9.00 pagi hari WIB.
Proses rekonstruksi ini diikuti oleh tersangka “R”, dan dua saksi yaitu “E” dan “S”.
Dalam agenda tersebut, ibu kandung “E” yakni “S” turut hadir dan memerankan beberapa adegan.
Pada pukul 09.30 WIB, tersangka “R” hadir di lokasi dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian Polresta Banyumas.
Ia kemudian menunjukkan lokasi gubuk yang dahulu pernah ia huni bersama anaknya, “E”, dan istrinya, “S”.
Dalam rekonstruksi awal, terlihat bagaimana proses kelahiran “E” yang diketahui juga oleh “S” di gubuk tersebut.
Selama proses rekonstruksi, pihak kepolisian berjaga-jaga dengan ketat di lokasi yang dulu merupakan tempat tinggal keluarga tersangka.
Warga sekitar terlihat tertarik melihat proses rekonstruksi tersebut, meskipun harus berada di luar garis polisi yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.
Proses rekonstruksi ini menjadi langkah penting dalam penyelidikan kasus yang tengah berlangsung.
Dengan melakukan rekonstruksi, pihak kepolisian berharap dapat memperoleh informasi dan bukti lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran di balik peristiwa tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah melalui proses penyelidikan, pihak Polresta Banyumas telah menetapkan tersangka “R” (57) dalam kasus yang menggemparkan masyarakat ini.
Adapun “R” mengaku menyetubuhi anak kandungnya hingga hamil lalu membunuh tujuh bayi hasil inses tersebut.
Perbuatan ini mulai terungkap saat ada penemuan kerangka bayi yang terkubur di kebun di Kelurahan Tanjung.
Tersangka pun mengaku ingin mendapatkan kekayaan dengan menggauli anak kandungnya “E”, hingga hamil tujuh kali.
Dalam proses kelahiran bayi-bayi tersebut, “R” dibantu oleh ibu kandung “E”, yaitu “S”.
Diketahui bahwa tersangka telah mengancam “S” agar membantunya.
Hal yang mengejutkan adalah bahwa setelah lahir, ketujuh bayi itu justru dibunuh dan dikubur di area kebun.
Proses penemuan tulang belulang bayi oleh warga di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan pun telah membuka tabir kengerian yang terjadi di balik perbuatan “R”.
Atas tindakannya, tersangka “R” terjerat Pasal 340 KUHP.***