
SERAYUNEWS — Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali mengungkap kasus peredaran obat terlarang di wilayah Banyumas. Seorang pria berinisial RJP (28), warga Kecamatan Rawalo, diamankan setelah polisi menemukan ratusan butir obat ilegal di kamar kosnya.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Rawalo.
“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas berhasil mengamankan tersangka di sebuah kamar kos di Desa Rawalo,” ujarnya, Kamis (28/5/2026).
Penangkapan dilakukan pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan berbagai jenis obat keras dan psikotropika.
“Dari hasil penggeledahan di lokasi, kami menemukan obat-obatan yang diduga kuat merupakan psikotropika dan obat keras daftar G,” kata Kombes Pol Petrus.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 856 butir. Rinciannya, 836 butir obat keras seperti Tramadol, Yurindo, dan Trihexyphenidyl, serta 20 butir psikotropika jenis Alprazolam.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam dan sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat ilegal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar dan telah menjual obat-obatan itu kepada sejumlah pihak.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,” ujarnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RJP dijerat Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat terlarang di lingkungan sekitar dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.