SERAYUNEWS – Polisi akhirnya memberikan keterangan terkait kabar adanya tiga bocah yang dibuang di Desa Kebarongan, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas.
tMenurut Kapolsek Kemranjen, AKP Jamin, ketiga anak tersebut hanya bermain terlalu jauh hingga kebingungan mencari jalan pulang.
“Informasi itu hoax, bukan anak yang terbuang. Anak-anak itu warga Desa Kebarongan dan hanya bermain terlalu jauh,” ungkapnya, Sabtu (18/1/2025).
Peristiwa terjadi pada, Jumat (17/1/2025), ketika warga Desa Kebarongan menemukan tiga bocah, dua di antaranya perempuan kembar dan satu laki-laki, dalam keadaan kebingungan.
Mereka mengaku tidak tahu arah jalan pulang. Informasi keliru sempat beredar, menyebut orangtuanya telah membuang mereka.
“Kami pastikan tidak ada unsur pembuangan. Orangtua anak-anak itu langsung menjemput mereka setelah mengetahui keberadaan anak-anaknya,” jelas AKP Jamin.
Kapolsek mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya.
“Berita seperti ini bisa memicu keresahan. Kami minta masyarakat lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengingatkan ancaman hukum bagi penyebar berita hoax. Sesuai Pasal 45A Ayat 3 UU 1/2024, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda hingga Rp 1 miliar.