SERAYUNEWS – Kasus penemuan kerangka bayi di Purwokerto memasuki babak baru. Belakangan, pelaku R (57) mengaku masih ada tiga kerangka bayi lain di lahan.
Lantas, petugas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas melakukan penggeledahan ulang di lokasi penemuan kerangka bayi tersebut pada Senin 26 Juni 2023 siang hari WIB.
Mereka memeriksa ulang TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang terletak di lahan bekas kolam di sepanjang Sungai Banjaran, Kelurahan Tanjung, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
“Kami masih melakukan pendalaman,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto.
Langkah ini mereka lakukan setelah pelaku berinisial R (57) mengaku masih terdapat tiga kerangka bayi lain yang ia kubur di sana.
Adapun total ada tujuh bayi yang merupakan hasil dari hubungan sedarah alias inses antara R dan anak kandungnya E (25) sejak tahun 2012.
R kemudian membunuh dan mengubur bayinya sejak kelahiran bayi pertama pada tahun 2013 hingga kelahiran bayi ketujuh pada tahun 2021.
Dalam kasus ini, penyelidikan masih berlangsung dan jumlah tersangka tidak menutup kemungkinan bisa lebih dari satu orang.
Polisi sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait pernyataan R bahwa perbuatannya atas perintah seorang guru spiritual yang ia sebut Bambang.
Kasatreskrim mengungkapkan bahwa pihak kepolisian terus melakukan pemeriksaan yang intensif untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Penyisiran kembali lokasi penemuan kerangka bayi merupakan upaya yang polisi untuk mengumpulkan lebih banyak bukti dan informasi terkait kasus tersebut.
Adapun proses penggalian dan penyelidikan bakal mengungkap kebenaran dan mengungkap fakta-fakta terkait tindakan pelaku.
Peristiwa ini terungkap saat dua pekerja, Slamet (50) dan Purwanto (44), menemukan benda-benda yang diduga sebagai tulang manusia pada Kamis 15 Juni 2023.
Kala itu, mereka sedang melakukan pekerjaan meratakan tanah di sebuah lahan bekas kolam yang baru dibeli oleh Prasetyo Utomo (42).
Setelah mereka menemukan benda-benda itu, mereka melaporkan temuannya ke polisi setempat.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan benda-benda yang diduga sebagai tulang manusia.
Selanjutnya benda tersebut mereka bawa ke RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto.
Lantas, benda-benda tersebut terkonfirmasi sebagai tulang atau kerangka bayi.
Sepekan setelah penemuan pertama, tepatnya pada hari Kamis (21/6), polisi kembali menyusuri TKP dan menemukan tiga kerangka bayi tambahan.
Tindak lanjut dari temuan ini, polisi mengambil langkah untuk mengamankan seorang perempuan berinisial E (25).
Penemuan kerangka bayi ini menjadi sorotan yang serius bagi masyarakat dan pihak kepolisian.
Adapun Pihak berwenang akan memastikan bahwa pelaku yang terlibat dalam kejadian ini berhadapan pada proses hukum yang berlaku.***