Banjarnegara, serayunews.com
Penyemprotan ini dilakukan seiring dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro yang diperpanjang hingga 14 Juni 2021. Penyemprotan dilakukan mulai dari jalan A. Yani, Mayjend Soetoyo, Jenderal Soedirman, Jalan Veteran, Dipayudha, DI Panjaitan, Teljend Soeprapto, dan Jalan Pemuda.
Kapolres Banjarnegara AKBP. Fahmi Arifrianto melalui Kasat Samapta AKP Agustinus Krisdwiantoro mengatakan, penyemprotan disinfektan dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran virus Covid-19 di wilayah Banjarnegara.
“Kapasitas AWC ini mencapai 6.000 liter, dan kami menggunakan air bersih yang dicampur dengan disinfektan yang aman untuk masyarakat, sehingga cairan ini tetap aman bagi pengguna jalan,” katanya.
Selain penyemprotan di jalan protokol, hal serupa juga dilakukan pada beberapa fasilitas umum serta fasilitas sosial yang menjadi pusat keramaian masyarakat. Kegiatan ini rencananya akan dilakukan secara rutin dalam tiga hari sekali.
Selain melakukan penyemprotan, Polisi juga melakukan imbauan pada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan melakukan 5 M. Hal ini dilakukan untuk kembali mengingatkan agar masyarakat tidak lalai dalam penerapan protokol kesehatan sebagai bentuk kepedulian sesama dalam memutus persebaran Covid 19.
“Masyarakat harus sadar bahwa wabah ini masih ada, sehingga penerapan disiplin dalam protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi kerumunan, dan membatasi mobilitas atau aktivitas di luar harus dilakukan,” ujarnya.
Baca juga Pertamina Pastikan Masyarakat Sekitar Tidak Terdampak Insiden Tangki Terbakar di Kilang Cilacap