SERAYUNEWS– Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Cilacap mengamankan dua orang tersangka SR (42) dan GIP (21) warga Banjarnegara, yang juga merupakan bapak dan anak. Kedua tersangka menjalani bisnis jual beli bahan bakar minyak (BBM) ilegal beromzet jutaan rupiah.
Wakapolresta Cilacap AKBP Arief Fajar Satria membeberkan modus bisnis BBM ilegal bapak anak tersebut. Mereka menjalankan bisnisnya dengan cara mengelabuhi petugas SPBU dan berpindah-pindah.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka membeli BBM jenis solar subsidi. Solar itu mereka tampung dalam sebuah tangki yang mereka sembunyikan dalam truk. Seperti pelanggan pada umumnya, mereka membeli BBM subsidi di SPBU wilayah Banyumas Raya termasuk Cilacap.
Untuk mengelabuhi petugas, mereka menggunakan kartu my pertamina yang berbeda di setiap SPBU. Bahkan agar petugas tidak curiga, pelaku mengganti pelat nomor truk sesuai dengan kartu tersebut.
Agar menampung BBM dalam jumlah banyak, pelaku menggunakan modifikasi mesin pompa untuk menyedot BBM dari tangki kendaraan mereka salurkan ke tangki penampungan yang ada di atas bak truk yang berkapasitas 4 ribu liter.
“Hasil pengungkapan kita amankan 2,5 ton solar bersubsidi kami amankan, mereka jualnya di wilayah Banjarnegara. Kedua orang kami amankan di wilayah Sampang ketika yang bersangkutan selesai melakukan pengisian,” ujar Wakpolresta Cilacap saat gelar perkara di Polresta Cilacap, Senin (28/8/2023).
Kasus ini terungkap setelah jajaran kepolisian melakukan penyelidikan sekitar sebulan. Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi amankan sejumlah barang bukti seperti kartu my pertamina sebanyak 12 buah. Lalu, gambar barcode sudah mereka laminating sebanyak 15 buah, sejumlah struk pembelian dan barang bukti kendaraan serta tangki penampungan.
Dalam mengambil keuntungannya, BBM solar subdisi yang mereka beli di SPBU seharga Rp6800/liter dijual kembali dengan harga Rp7800/liter atau dengan keuntungan Rp1000/liter.
“Dia sesuaikan nopol truk dengan nomor barcode, cara kerjanya profesional, makanya truk ini mempunyai nomor polisi yang berganti-ganti, yang depan dengan belakang berbeda, aksi ini secara profesional untuk mengelabui,” ujarnya.
Sementara itu, tersangka mengatakan, bahwa barcode tersebut mereka peroleh dengan cara meminjam kepada temannya. Dalam satu kali transaksi, pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp2,5 juta.
“Kapasitas tangki 4 ribu ton, untuk pembelian sekali angkut 2 ribu ton, dari beberapa SPBU. Kalau barcode dapat dari teman driver pinjem, keuntungan sekitar 2 juta lebih sekali angkut,” ujar tersangka SR.
Atas perbuatannya, tersangka kena pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang kemudian diubah pada UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.