SERAYUNEWS – Polsek Wangon, menghentikan angkudes di Dusun Sawangan, Desa Pengadegan, Kecamatan Wangon yang mengangkut anak sekolah, Sabtu (10/6/2023).
Polisi terpaksa menindak, karena mengangkut penumpang di atas atap dapat membahayakan penumpang dan pengguna jalan lain.
“Selain membahayakan penumpang dan pengguna jalan, hal tersebut melanggar Pasal 311 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Wangon, AKP Wawan Dwi Leksono.
Baca juga: Curah Hujan Tinggi, Banjir dan Longsor sampai Jembatan Putus Terjadi di Kecamatan Wangon Banyumas
Dalam pasal tersebut disebutkan, orang yang sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dan membahayakan dapat dipindana penjara paling lama satu tahun, atau denda paling banyak Rp 3 juta.
“Untuk patroli ini, kami berikan imbauan dan menyuruh para siswa tersebut turun dari kendaraan. Pengemudi angkudes, juga kami berikan edukasi agar tidak menaikan penumpang duduk di atas kap lagi,” ujarnya.
Pihaknya mengaku akan terus melakukan patroli humanis tersebut, dengan tujuan agar tidak terjadi hal-hal yang membahayakan.