SERAYUNEWS-Sat Resnarkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu, dengan menyita barang bukti seberat 1,42 gram. Seorang pria berinisial VRA alias Pepeng (22), warga Cilacap Selatan, ditangkap dalam sebuah operasi yang digelar jajaran Kepolisian.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar wilayah Cilacap Selatan.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menyampaikan bahwa berkat informasi dari warga, petugas langsung melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka di sebuah rumah yang terletak di Jalan Kolonel Sugiono, Cilacap Selatan.
“Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan enam paket sabu yang dibungkus dengan tisu dan dililit isolasi merah. Selain itu, turut diamankan sebuah ponsel Oppo berwarna biru dan sepeda motor Honda Vario merah dengan nomor polisi R 2087 ASB,” ujar Ipda Galih, Rabu (12/2/2025).
Dalam interogasi awal, tersangka Pepeng mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok yang beralamat di Banyumas. Ia membawa sabu itu ke Cilacap untuk dijual. Pepeng juga mengungkapkan bahwa ia telah dua kali menanam sabu dengan imbalan Rp100 ribu per paketnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pepeng dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika.
Polresta Cilacap mengimbau kepada masyarakat agar tetap aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba. Kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.