Aparat kepolisian di sejumlah wilayah, termasuk Semarang, Magelang, dan Kebumen akan menggelar razia secara langsung kepada pengguna jalan yang melanggar lalu lintas.
Meskipun tidak ada pengumuman resmi mengenai titik-titik yang akan menjadi lokasi razia tilangan, berkaca pada operasi sebelumnya, beberapa titik ini bisa jadi masuk daftar.
1. Wilayah Semarang
Berikut beberapa lokasi yang menjadi fokus operasi:
Jalan Raya Ngaliyan-Mijen (Dekat Kampus UIN Walisongo)
Jalan MT Haryono (Arah Pasar Johar)
Tikungan Sebelum Pertamina Pengapon
Kawasan Taman KB (Dekat SMAN 1 Semarang)
Di Bawah Jembatan Tol Tembalang
Sekitar Kantor KPU Jawa Tengah
Jalan Siliwangi (Jalur Pantura Semarang)
Jalan Pemuda (Arah Pasar Johar)
Perempatan Fatmawati Kedungmundu
Kawasan Kota Lama Semarang
Jalan Raya Pahlawan Kota
Perempatan Jalan Alteri
Jalan Bawah Tol Menuju Terboyo
Jalan Alteri (Universitas Semarang)
Depan Stasiun Tawang
Jalan Kelud Raya Sampangan
Jalan Mijen (Arah Universitas Negeri Semarang – Unnes)
Jalan Raya Simpang Lima
Pantai Marina Semarang
Jalan Abdurrahman Saleh, Semarang Barat
Jalan Raya Gunungpati
Selain itu, tilang elektronik (ETLE) juga akan diterapkan di beberapa titik, di antaranya:
Polresta Magelang telah memasang kamera tilang elektronik di lima titik utama:
Perempatan Secang
Pertigaan Blondo Mungkid
Pertigaan Palbapang Mungkid
Perempatan Sayangan Muntilan
Pertigaan Semen Salam
Kamera pengawas juga dipasang di simpang Artos Mall Magelang untuk memantau pelanggaran lalu lintas.
3. Wilayah Kebumen
Polres Kebumen turut menggelar Operasi Keselamatan Candi 2025 hingga 23 Februari 2025.
Meskipun titik operasi tidak disebutkan secara spesifik, pengendara diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Jenis Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang
Berikut daftar pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan serta besaran denda maksimalnya:
Berkendara di bawah umur → Rp1.000.000
Berboncengan lebih dari dua orang → Rp250.000
Menggunakan ponsel saat berkendara → Rp750.000
Menerobos lampu merah → Rp500.000
Tidak menggunakan helm SNI → Rp250.000
Melawan arus → Rp500.000
Melampaui batas kecepatan → Rp500.000
Berkendara di bawah pengaruh alkohol → Rp750.000
Kendaraan tidak sesuai spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, dan lampu petunjuk arah) → Rp250.000
Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya → Rp250.000
Kendaraan overload dan over dimensi (ODOL) → Rp500.000
Kendaraan tanpa TNKB atau menggunakan TNKB palsu → Rp500.000
Tidak menggunakan safety belt (bagi pengendara mobil) → Rp250.000
Sistem Penindakan: Tilang Elektronik dan Manual
Operasi ini akan mengandalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di titik-titik yang telah dipasangi kamera pengawas.
Namun, tilang manual juga akan diberlakukan bagi pelanggaran yang terdeteksi secara langsung oleh petugas di lapangan.
Imbauan bagi Pengendara
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan helm SNI, tidak melawan arus, serta menghindari penggunaan ponsel saat berkendara.
Operasi ini diharapkan dapat menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan nyaman, khususnya menjelang bulan Ramadhan. Tetap patuhi aturan dan berkendara dengan aman!***