SERAYUNEWS – Satreskrim Polresta Cilacap mengamankan dua pria berinisial SZ (40) dan Z (46) wartawan gadungan, setelah melakukan pemerasan terhadap pedagang rokok di wilayah Adipala, Cilacap.
Kedua pelaku dilaporkan menuntut sejumlah uang dari korban, dengan ancaman publikasi negatif.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono menjelaskan, bahwa kejadian bermula pada 17 Maret 2025. Kedua pelaku mendatangi korban, JH.
Mereka menuduh usaha rokok korban menjual produk ilegal tanpa cukai dan menuntut uang Rp500 ribu agar tidak mereka publikasikan di media.
“Mereka meminta uang kepada korban agar usaha dagang rokok yang menurut mereka menyalahi regulasi tidak terpublikasikan. Karena takut, korban memberikan uang tersebut,” kata Kapolresta, Rabu (26/3/2025).
Namun pada 19 Maret 2025, kedua pelaku kembali meminta uang tambahan dengan ancaman bahwa usaha korban akan mereka laporkan ke Bea Cukai.
Mereka mengklaim, biaya untuk menghapus berita itu bisa mencapai Rp1 miliar. Takut akan ancaman tersebut, korban menyerahkan uang Rp5 juta.
Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Polisi menangkap salah satu pelaku di sebuah apotek di Cilacap dan pelaku lainnya di Jakarta.
Investigasi mengungkap bahwa salah satu tersangka berasal dari Nias dan tidak memiliki hubungan langsung dengan wilayah Cilacap.
Kapolresta menambahkan, modus yang kedua pelaku lancarkan adalah dengan menawarkan kerjasama dalam bentuk iklan. Kemudian mereka salahgunakan untuk memeras korban.
“Modusnya seolah legal, tapi di balik itu terdapat unsur pemerasan,” jelas Kapolresta.
Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp2.200.000, sebuah flashdisk berisi rekaman video, dan satu unit handphone Oppo. Kedua tersangka kena jerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang Pemerasan dan Ancaman. Ancaman hukumannya penjara hingga sembilan tahun.