Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Rifeld Constantien Baba mengatakan bahwa kasus tewasnya bayi yang baru dilahirkan di wilayah Kroya kini sudah pada tahap penetapan tersangka dan berkas sudah diajukan ke Kejaksaan Negeri Cilacap.
“Sudah pada tahap penetapan tersangka, dua orang yang merupakan pasangan kekasih, satu tersangka masih dibawah umur, berkas sudah masuk Kejaksaan,” ujar AKP Rifeld, Jumat (10/12/2021).
Adapun pasangan yang ditetapkan tersangka tersebut yakni inisial N (19) remaja perempuan asal Kecamatan Sampang dan T (17) merupakan kekasihnya asal Pemalang. Selain tersangka, polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
Sepasang kekasih tersebut disangka dengan pasal berlapis yaitu pasal 82 tentang perlindungan anak dan pasal 341 tentang menghilangkan nyawa anak yang dilahirkan. Tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, dugaan kasus pembunuhan bayi terungkap ketika pada 30 November 2021, tenaga medis salah satu rumah sakit di wilayah Kroya Cilacap menangani pasien yang mengeluh alami pendarahan pada alat vitalnya dan setelah mendapat tindakan medis ternyata masih terdapat palsenta (ari-ari) yang tertinggal di dalam rahim pada perempuan remaja tersebut.
Bahkan yang lebih miris lagi, kabarnya bayi yang baru dilahirkan itu sempat disimpan dalam almari rumah dan dikubur di pantai yang ada di Cilacap, aksinya itu juga dibantu sang kekasih. Sehingga kuat dugaan, bayi malang tersebut merupakan hasil hubungan gelap pasangan kekasih tersebut.