SERAYUNEWS – Sat Reskrim Polresta Banyumas menetapkan satu orang tersangka atas kasus kebakaran dua mobil di SPBU Desa Piasa Kulon, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas, Kamis (18/9/2024). Tersangka tersebut merupakan pemilik mobil Suzuki Carry yang sempat melarikan diri seusai mobilnya terbakar.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan menjelaskan setelah dilakukan penyelidikan akhirnya polisi menangkap UAS (38), warga Desa Jalatunda, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara atas dugaan pembelian BBM subsidi secara ilegal.
“Adanya pembelian BBM bersubsidi yang berlebihan atau berulang-ulang istilahnya mengangsu,” ujar dia, Sabtu (21/9/2024).
Kasat menambahkan pada hari itu UAS telah mengangsu sebanyak empat kali, dan kali terakhirnya justru mengalami kebakaran, hingga menyambar mobil yang berada di dekat mobilnya. Namun, UAS melarikan diri lantaran mengalami luka bakar saat berada di lokasi kejadian.
“Sudah dia lakukan (mengangsu, red) kurang lebih tiga Minggu. Kalau untuk penyebab kebakaran kita masih uji labfor, penyebabnya apa,” katanya.
Menurut Kasat BBM Subsidi jenis pertalite yang dibeli oleh tersangka bakal dijual lagi secara eceran di daerah Banjarnegara. Modusnya yakni tersangka membeli BBM dalam sehari empat kali pengangsuan, dari empat kali tersebut, dia a menggunakan barcode yang berbeda-beda. “Terkait dugaan adanya keterlibatan dari pihak SPBU, kita masih dalami,” ujarnya.
Atas perbuatannya UAS dijerat dengan Pasal 55 subsider pasal 23 UU 32 tentang minyak dan gas bumi ancaman 6 tahun atau denda 50 miliar.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus kebakaran tersebut terjadi SPBU Desa Piasa Kulon RT 04 RW 03, sekitar pukul 10.30 WIB. Bermula dari adanya satu mobil Suzuki Carry yang mengisi BBM, kemudian mengeluarkan percikan api. Dari peristiwa tersebut pemilik mobil mendorong mobilnya menjauh dari tempat pengisian BBM. Namun, justru membakar mobil yang berada di sebelahnya dan bangunan SPBU.