
SERAYUNEWS- Kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan warga Kecamatan Mojotengah, Kabupaten Wonosobo akhirnya terungkap.
Unit Reskrim Polsek Mojotengah bersama Tim Resmob Polres Wonosobo memastikan satu pelaku berhasil ditangkap dalam operasi penegakan hukum yang dilakukan secara intensif.
Hasil pengungkapan tersebut disampaikan Kapolsek Mojotengah, Iptu Sudigdo, dalam konferensi pers pada Selasa (18/11/2025).
Menurut Kapolsek, penangkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah dan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang kerap menargetkan sepeda motor warga.
Kasus ini berawal dari laporan warga Desa Keseneng, Mojotengah, pada Rabu, 10 September 2025. Korban melaporkan kehilangan sepeda motor yang diparkir di teras rumah.
“Kejadian pencurian terjadi pada Selasa malam, 9 September 2025. Korban memarkir sepeda motor di teras rumah dalam kondisi tidak dikunci stang. Setelah masuk ke dalam rumah dan beristirahat, korban baru menyadari motornya hilang pada keesokan harinya sekitar pukul 05.30 WIB,” jelas Iptu Sudigdo.
Korban bersama keluarga sempat mencari di sekitar rumah, menanyakan kepada tetangga dan saksi, namun motor tidak ditemukan. Situasi tersebut mendorong korban melapor ke Polsek Mojotengah.
Hasil penyelidikan menemukan bahwa pelaku berinisial H (35), warga Wonosobo, menggunakan modus yang tergolong sederhana namun sering efektif dalam kasus curanmor pemukiman.
“Pelaku menarik sepeda motor dari teras menuju jalan raya, kemudian mendorongnya dalam kondisi mesin mati agar aksinya tidak menimbulkan suara yang mencurigakan,” tutur Kapolsek.
Cara ini membuat pelaku sulit terdeteksi, terutama di lingkungan permukiman yang sepi pada malam hari.
Unit Reskrim Polsek Mojotengah bersama Tim Resmob Polres Wonosobo kemudian menjalankan serangkaian penyelidikan. Polisi mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri rekaman CCTV warga, serta melakukan patroli di lokasi yang dicurigai menjadi jalur pelarian.
Upaya tersebut membuahkan hasil pada Jumat, 24 Oktober 2025. Petugas menemukan tersangka sedang mengendarai sepeda motor yang identik dengan barang milik korban.
“Pelaku sempat berusaha kabur ketika melihat polisi. Namun berkat kesigapan anggota di lapangan, tersangka akhirnya berhasil diamankan,” ungkap Iptu Sudigdo.
Tersangka langsung dibawa ke Mapolres Wonosobo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam konferensi pers tersebut, polisi turut menunjukkan barang bukti utama berupa:
⦁ Sepeda motor milik korban
⦁ Kunci motor
⦁ Barang pribadi milik pelaku
⦁ Rekaman hasil analisis penyelidikan di lapangan
Seluruh barang bukti kini disimpan oleh penyidik untuk memperkuat proses hukum.
Atas tindakan pencurian yang dilakukan, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, yaitu pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman untuk pasal ini mencapai sembilan tahun penjara.
“Kami memastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan. Pengungkapan kasus ini juga menjadi peringatan bagi siapa pun yang berniat melakukan tindak kejahatan serupa,” tegas Kapolsek.
Selain mengamankan pelaku, Kapolsek Mojotengah mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan pada malam hari. Beberapa tips yang disampaikan antara lain:
⦁ Selalu mengunci stang atau memakai kunci ganda
⦁ Memasang CCTV sederhana di area rumah
⦁ Menyimpan motor di dalam rumah atau tempat yang terkunci
⦁ Melapor segera jika melihat aktivitas mencurigakan
Langkah-langkah preventif tersebut diyakini dapat menekan angka curanmor di wilayah pedesaan dan perkotaan.