Advertisement
Advertisement
Cilacap, serayunews.com
Tersangka kepemilikan bahan peledak pembuat petasan yang diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap yakni ZU (25) warga Desa Sidaurip Kecamatan Gandrungmangu Cilacap. Dia diamankan berikut barang bukti bahan baku untuk membuat petasan tersebut.
Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi mengatakan, bahwa bahan peledak obat petasan dipesan oleh tersangka melalui online COD dengan seseorang dari luar Cilacap. Obat petasan yang dipesan sebanyak 5,5 kilo gram, disimpan oleh tersangka dalam wadah ember plastik hitam.
“Tersangka menyimpan bahan petasan di dalam rumah kosong milik saudaranya, karena suasana panas dan pengap, sehingga memicu ledakan,” ujar Kapolres saat gelar pres rilis, Jumat (07/05).
Kapolres menambahkan, obat petasan yang di beli tersangka rencananya akan diledakkan pada malam takbir dan setelah shalat Idul Fitri. Namun naas, bahan petasan yang disimpan tersebut meledak dan menghancur satu unit rumah serta merusak benerapa rumah warga lainnya.
“Akibatnya satu rumah hancur dan dua rumah tetangganya rusak, sehingga kita kenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana kurang lebih 8 tahun,” ujar Kapolres.
Selain itu, petugas juga mengamankan sisa bahan peledak yang ada yakni 500 gram obat petasan dan puluhan slongsong petasan, serta mengamankan satu unit mobil milik terangka.
Atas perbuatannya, tersangka mengaku menyesal karena akibat perbuatannya, rumah milik kakaknya hancur dan merusak dua rumah tetangga lainnya.
“Tolong jangan bikin mercon karena berbahaya, buktinya rumah kakak saya hancur, karena obat petasan itu, aku menyesal dan tidak akan mengulangi,” ujar tersangka.