SERAYUNEWS- Polres Kebumen telah melakukan disposal atau pemusnahan barang bukti petasan dan bubuk mercon di Pantai Setrojenar, Buluspesantren, Kebumen, pada Kamis (27/3/2025).
Sebanyak 34,7 kilogram bubuk mercon, 1.100 petasan, dan tujuh lembar sumbu petasan aparat musnahkan, guna mencegah potensi bahaya bagi masyarakat.
Pemusnahan ini melibatkan tim dari Unit Jibom Satbrimob Polda Jateng. Kemudian, proses ini mendapat dukungan dari Polsek Buluspesantren, Dislitbang TNI AD, dan Koramil Buluspesantren.
Kasatreskrim Polres Kebumen, AKP Yosua Farin Setiawan memimpin langsung jalannya disposal, memastikan lokasi steril dari masyarakat sebelum eksekusi.
Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith Syamsuri, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan publik, terutama di bulan Ramadan yang kerap diwarnai penggunaan petasan.
“Petasan sangat berbahaya. Berdasarkan catatan kami, sudah banyak korban meninggal akibat ledakan petasan di Kebumen. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakannya,” tegas AKBP Eka mengutip dari Instagram Polres Kebumen Jumat (28/3/2025).
Selain membahayakan nyawa, penggunaan dan peredaran petasan juga melanggar hukum.
Sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan, menyimpan, atau mengedarkan bahan peledak tanpa izin dapat terkena hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara maksimal 20 tahun.
Sementara itu, bagi yang menyalakan petasan tanpa izin dapat terkena sanksi berdasarkan Pasal 187 KUHP.
Ancaman pidana penjara adalah maksimal lima tahun jika menyebabkan bahaya bagi orang lain atau lingkungan sekitar.
Polres Kebumen mengingatkan masyarakat untuk tidak memproduksi, menjual, atau menggunakan petasan secara ilegal.
Pihak kepolisian akan terus mengawasi dan menindak tegas pelanggaran terkait bahan peledak. Tujuannya adalah menciptakan suasana aman dan kondusif, terutama menjelang perayaan Lebaran.***