SERAYUNEWS – Polres Magelang Kota mengeluarkan pernyataan terhadap aksi perang sarung yang marak terjadi di wilayahnya selama bulan Ramadhan.
Aksi ini bukan lagi kenakalan remaja biasa, tetapi sudah dianggap sebagai ancaman serius bagi ketertiban umum serta keselamatan masyarakat.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Herlina menjelaskan bahwa perang sarung sering kali melibatkan benda-benda berbahaya yang disembunyikan di dalam sarung.
Hal tersebut seperti batu, gir motor hingga besi. Benda-benda semacam ini bisa menyebabkan luka serius, dan bahkan kematian bagi para pelaku maupun warga masyarakat sekitar.
Apabila masyarakat mendapati adanya aksi perang sarung di wilayahnya, mereka pun bisa segera melapor ke pihak kepolisian.
Kepolisian Magelang Kota menjamin akan menindak laporan tersebut dengan cepat. Tak hanya itu, para pelaku nantinya juga akan diproses hukum.
“Setiap laporan akan ditanggapi dengan cepat,” kata Herlina pada Kamis, 14 Maret 2024.
“Pelaku tawuran perang sarung dapat dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, Pasal 76 C, Pasal 80 ayat 1 dan 2, dan Pasal 170 KUH Pidana tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun,” lanjutnya.
Bahkan, apabila aksi tersebut menyebabkan kematian, maka pelaku bakal dijerat Pasal 338 KUHP pidana dengan ancaman hukuman kurungan paling lama lima belas tahun.
Polres Magelang Kota telah meningkatkan patroli dan akan menindak tegas para pelaku perang sarung.
Adapun upaya penanggulangan perlu dilakukan secara bersama-sama. Orang tua pun diimbau untuk lebih mengawasi anak-anak mereka dan memastikan mereka tidak terlibat dalam aksi ini.
Berikut beberapa contoh upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah perang sarung:
Perang sarung sejatinya merupakan fenomena yang kerap muncul di bulan puasa dan biasanya dilakukan oleh para remaja. Sehingga, diperlukan upaya bersama dari semua pihak agar aksi tersebut tidak terjadi lagi.***