SERAYUNEWS-Lebaran atau Idulfitri akan jatuh pada 31 Maret 2025. Jelang Lebaran, Polres Pekalongan Kota memberi imbauan pada masyarakat terkait balon udara dan larangan petasan.
Melalui akun Instagramnya, Polres Pekalongan Kota menegaskan bahwa petasan berkaitan dangan UU. Disebutkan bahwa dilarang memproduksi, menjual, membeli, dan menyulut petasan. Hal itu bertentangan dengan UU.
UU yang dimaksud adalah UU No 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak. Mereka yang memproduksi, menjual, membeli, dan menyulut petasan akan dikenai ancaman pidana penjara antara 1 sampai 8 tahun.
Petasan sendiri seperti sudah menjadi kebiasaan di masa Lebaran. Banyak yang menyulut petasan di masa libur Lebaran. Padahal, ledakan petasan bisa membahayaan jiwa dan raga, serta kerugian materi misalnya dengan adanya kebakaran karena petasan.
Tak hanya petasan, Polres Pekalongan Kota juga memberi imbauan terkait balon udara. Masyarakat dilarang menerbangkan balon udara secara liar. Sebab, menerbangkan balon udara secara liar melanggar UU tentang Penerbangan.
Menerbangkan balon udara secara liar dapat membahayakan transportasi udara. Kemudian, menerbangkan balon udara yang gagal terbang dapat menyebabkan kebakaran. Karena itu, penerbangan balon udara harus ditambatkan.
Balon udara sendiri menjadi tradisi di Kota Pekalongan, khususnya di masa libur Lebaran. Bahkan, di Kota Pekalongan ada beberapa event terkait balon udara. Hanya saja memang, kini event tersebut tidak menerbangkan balon udara secara bebas. Kini, penerbangan balon udara harus ditambatkan memakai tali kuat atau sejenisnya.