
SERAYUNEWS-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga mengamankan seorang pria yang kedapatan warga sedang transaksi obat terlarang di wilayah Kelurahan Wirasana, Kabupaten Purbalingga. Dari tersangka, polisi menyita ribuan butir obat jenis psikotropika dan obat berbahaya lainnya.
Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo dalam konferensi pers, mengatakan kasus penyalahgunaan psikotropika dan obat berbahaya diungkap pada Rabu (15/4/2026) di Dusun Keponggok, Kelurahan Wirasana, Kabupaten Purbalingga.
“Tersangka yang diamankan berinisial MS (26), sesuai identitas adalah warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh,” jelas Wakapolres didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Ihwan Maruf dan Plt Kasi Humas Iptu Dwi Arto, Jumat (24/4/2026).
Disampaikan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu menjual obat jenis psikotropika dan obat berbahaya lainnya dengan cara berpindah-pindah tempat di wilayah Kabupaten Purbalingga.”Tersangka mengaku sudah berjualan sekitar satu minggu terakhir dan mendapat upah dari pemilik barang sebesar Rp. 200 ribu perhari,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan yaitu obat daftar G sebanyak 2.246 butir terdiri dari Tramadol, Hexymer, Yarindo dan Trihexyphenidyl; obat jenis psikotropika sebanyak 251 butir terdiri dari Merlopam, Alprazolam, Zypras, Atarax, Valdimex, Camlet Alprazolam.
Selain itu, uang tunai Rp. 5.665.000, satu unit handphone merk Itel, satu unit handphone merk Tecno Spark, satu dompet kulit warna hitam, satu tas genggam warna hitam, satu tas ransel warna cokelat. “Terkait pemasok obat terlarang kepada tersangka, saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh tim dari Satresnarkoba Polres Purbalingga,” tegasnya
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan/atau Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan juncto Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.”Kepada pelaku diancam pidana penjara antara 5 tahun sampai 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI yaitu Rp. 2 Miliar,” pungkasnya.