SERAYUNEWS – Polres Purbalingga, menerima banyak laporan kasus penipuan online. Hal tersebut di sampaikan Kapolres Purbalingga AKBP Hendra Irwan, saat sarasehan bersama wartawan, Rabu (12/07/2023).
“Hampir tiap hari, ada laporan masuk soal penipuan online,” katanya.
Rata-rata kasus penipuan online ini, terjadi pada transaksi jual beli. Nominal angka kerugian atas penipuan itu, tidak tergolong besar. Namun peristiwa semacam itu, menimbulkan kerugian korbannya.
“Nilai kerugian pada setiap laporan, memang tidak terlalu besar. Tapi kalau di akumulasi, mencapai ratusan juta juga,” ujarnya.
Dia mencontohkan, kasus penipuan online pada transaksi jual beli kendaraan. Pihak penjual meminta pembeli mentransfer sejumlah uang, tapi barangnya tidak ada alias fiktif.
“Biasanya terjadi pada market place di Facebook,” ujarnya.
AKBP Hendra mengimbau kepada masyarakat, untuk lebih berhati-hati lagi ketika bertransaksi secara online. Pastikan dulu barang dan penjualnya, sebelum mengirimkan uang pembayaran.
“Jangan mudah tergiur dengan harga murah, harus pastikan dulu sebelum melakukan pembayaran,” kata dia.
Kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Purbalingga, Johan Arifin juga memberikan penjelasan. Semua usaha perdagangan baik offline maupun online, memiliki aturan hukum.
“Berdasarkan aturan, data pelaku usaha online harus lengkap dan benar meliputi identitas dan legalitas usaha. Baik itu sebagai produsen, harga dan cara pembayaran, cara penyerahan barang dan lainnya,” katanya.
Sebaiknya, masyarakat perlu memastikan identitas, serta legalitas penjual atau pelaku usaha yang menawarkan barang atau jasa. Konsumen juga harus tetap rasional, dalam membaca penawaran harga atau kemudahan yang di tawarkan.
“Transaksi elektronik di lindungi UU, sehingga kecurangan pelaku usaha dalam berbisnis online dapat kena jerat hukum pidana. Aparat hukum, mampu melacak identitas pelaku usaha tersebut,” ujarnya.