SERAYUNEWS– Polres Purbalingga menyiapkan sebanyak 378 personel untuk mengamankan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024. Mereka akan bertugas mulai 13-15 Februari 2024, salah satunya untuk mengamankan lokasi pemungutan suara.
“Fokus pengamanan di TPS di antaranya mencegah hal-hal yang berpotensi menganggu proses pemungutan suara. Termasuk mengamankan surat suara dan pendistribusiannya. Selain itu juga untuk menjamin netralitas Polri dalam Pemilu 2024,” kata Kapolres Purbalingga AKBP Hendra Irawan dalam Apel Kesiapan Pengamanan TPS Operasi Mantap Brata Candi 2024 di halaman Mapolres Purbalingga, Selasa (6/2/2024).
Kapolres mengatakan bahwa petugas pengamanan TPS di wilayah Kabupaten Purbalingga seluruhnya melaksanakan apel. Hal tersebut untuk mengetahui kesiapan personel dan perlengkapan dalam pengamanan. “Total ada 378 personel dalam pengamanan TPS Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Purbalingga,” jelas kapolres.
Terkait daerah rawan bencana alam seperti banjir dan tanah longsor menurut Kapolres akan ada koordinasi dengan KPU, Bawaslu, BPBD dan perangkat desa setempat. Koordinasi untuk mencari solusi penanganan termasuk cara pendistribusian logistik pemilu agar tidak terganggu.
“Dalam pengamanan kami pastikan logistik pemilu termasuk surat suara bisa sampai ke lokasi dengan aman termasuk di daerah rawan bencana alam,” tegasnya.
Kapolres berharap dengan apel kesiapan personel yang sudah dilaksanakan kegiatan pengamanan TPS nantinya dapat berjalan dengan aman dan lancar. Tidak terjadi gangguan keamanan sebelum, pada saat maupun selesai pemungutan suara di wilayah Kabupaten Purbalingga.
Usai apel, Kapolres Purbalingga didampingi pejabat utama melakukan pengecekan kelengkapan personel pengamanan TPS. Satu persatu personel diperiksa tas yang akan dibawa dalam pengamanan selama tiga hari pada tanggal 13 – 15 Februari 2024. Isi tas antara lain pakaian dinas, mantel, tongkat, borgol, senter, peluit, peralatan ibadah dan perlengkapan mandi.
Sementara, pemilihan atau pemungutan suara Pemilu 2024 akan berlangsung pada 14 Februari 2024. Di hari itu pemilih bisa menggunakan hak pilihnya untuk pilpres, pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota, pemilihan anggota DPR RI. Lalu pemilihan anggota DPD RI, pemilihan anggota DPRD provinsi.