SERAYUNEWS– Kepolisian Resort Temanggung, Jawa Tengah berhasil mengungkap dan mengamankan dua orang pelaku atas kasus tindak pidana penipuan atau pencurian dengan pemberatan. Mereka menipu terkait pembelian kopi yang masih berupa beras yang terjadi di Desa Ngadisepi Kecamatan Gemawang, Temanggung.
Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui Kasat Reskrim AKP Budi Raharjo menyampaikan kejadian ini melibatkan pelaku tindak pidana berinisial SE (43) warga Jlegong Ngadirejo dan HD (40) warga Mangunsari Ngadirejo. Keduanya diduga melakukan tindak pidana penipuan atau pencurian dengan pemberatan. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 363 KUHPidana.
“Kejadian terjadi pada Hari Kamis, 04 Januari 2024, sekitar pukul 11.00 WIB di rumah korban tepatnya Desa Ngadisepi Kecamatan Gemawang Kabupaten Temanggung” ungkap AKP Budi di Mapolres setempat, Rabu (24/1/2024).
Dia mengungkapkan dalam melakukan aksinya para pelaku menawar kopi beras dengan harga tinggi. Transaksi pembelian kopi jenis beras milik korban dipatok dengan harga Rp52.000 per kilogram. Untuk transaksi dilakukan dengan menghubungi korban melalui pesan singkat WhatsApp.
Setelah deal, mereka kemudian para pelaku berjanji akan mendatangi rumah korban sesuai dengan waktu yang telah disepakati. Para pelaku mendatangi rumah korban sebelum waktu yang telah dijanjikan yaitu pada saat korban tidak berada di rumahnya di Desa Ngadisepi Kecamatan Gemawang.
Para pelaku datang dengan menggunakan sebuah mobil Daihatsu Sigra tahun 2019, warna putih, dengan nomor polisi AA 1952 UE. Mereka membawa pergi kopi seberat 181 kilogram tanpa izin korban. “Pelaku mengatakan kepada keluarga korban yang ada di rumah sudah seizin korban mengambil kopi,” jelasnya
Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp1.500.000, satu buah kartu debit Bank BRI, dan satu buah buku rekening Bank BRI. Kronologis kejadian menunjukkan, pelaku telah merencanakan aksi ini dengan saksama, berkoordinasi, dan melibatkan beberapa orang.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp9.412.000. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka SE dan HD dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. Tersangka telah ditahan di Polres Temanggung,” terangnya.