
SERAYUNEWS-Jajaran Satuan Reserse dan Krimimal Polres Banjarnegara berhasil mengungkap tindak pidana penipuan berkedok penggadaian mobil yang dilakukan oleh BP (42) warga Desa Kalikabong, Kecamatan Kalimanah.
Tersangka BP diamankan setelah adanya bukti kuat melakukan penipuan berkedok gadai mobil terhadap AB (36) warga Desa Danakerta Kecamatan Punggelan Kabupaten Banjarnegara.
Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto, melalui Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Banjarnegara Iptu Saripin, mengatakan, tersangka ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Banjarnegara pada hari Senin, 22 Desember 2025 sekitar pukul 09.30 WIB di depan Rutan Kelas IIB Purbalingga.
“Awalnya, korban menggadaikan mobilnya pada tanggal 06 Juli 2024, namun korban mengetahui kalo mobil miliknya sudah digadai lagi atau sudah tidak ditangan tersangka pada Senin 7 Oktober 2024 sekitar pukul 23.00 WIB,” katanya, Senin (29/12/2025).
Menurutnya, kejadian ini bermula pada Juni 2024 korban sedang membutuhkan uang untuk keperluan keluarga, kemudian pada Sabtu, 06 Juli 2024 sekira pukul 08.00 WIB korban menghubungi BP melalui Whatsapp untuk membantunya, sehingga korban berniat menggadaikan 1 unit mobil merek WULING Tipe ALMAZ warna Hitam Metalik.
Setelah komunikasi tersangka bersedia membantu dengan mencari orang yang mau menerima gadai, setelah itu sekira pukul 22.30 WIB datanglah tersangka dan dua orang temannya datang ke rumah.
“Dari situ ada kesepakatan bahwa kendaraan milik korban tersebut digadai sebesar Rp45 juta dengan bunga Rp4 juta, namun kendaraan harus dibawa dahulu dan nantinya uangnya akan ditransfer,” katanya.
Setelah mendapatkan transfer, korban kemudian mengurangi uang tersebut sejumlah Rp4 juta ke rekening tersangka dengan maksud pembayaran bunga awal, sehingga korban menerima uang Rp41 juta.
“Bulan oktober 2024 saat korban mau menebus mobil dan sudah transfer uang kepada tersangka, namun kendaraan korban tidak kunjung dikembalikan dengan berbagai alasan, selanjutnya pelapor merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Banjarnegara,” ujarnya.
Setelah menerima laporan, sambung dia, pihaknya melakukan rangkaian penyelidikan. Lalu, pada hari Senin, 22 Desember 2025 sekitar 09.30 WIB, Unit Resmob Satreskrim Polres Banjarnegara telah mengamankan tersangka di depan Rutan Kelas IIB Purbalingga. Lalu dibawa ke Kantor Polres Banjarnegara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan bahwa tersangka mengaku menggadaikan mobil milik korban untuk membayar hutang,” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan para saksi, tersangka dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.