
SERAYUNEWS- Polres Wonosobo resmi menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Candi 2026 sebagai langkah strategis menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kegiatan ini berlangsung di halaman Mapolres Wonosobo, Senin (2/2/2026), dan dipimpin langsung oleh Wakapolres Wonosobo Kompol Agustinus David Putraningtyas.
Apel tersebut melibatkan unsur Forkopimda Kabupaten Wonosobo, TNI, Dinas Perhubungan, serta Satpol PP, sebagai wujud sinergi lintas sektor dalam mendukung keselamatan berlalu lintas di wilayah Jawa Tengah, khususnya Kabupaten Wonosobo.
Melalui apel gelar pasukan ini, Polres Wonosobo melakukan pengecekan menyeluruh terhadap kesiapan personel, sarana dan prasarana pendukung, serta memastikan koordinasi antarlembaga berjalan optimal sebelum operasi dilaksanakan di lapangan.
Langkah ini dinilai krusial untuk menjamin efektivitas pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2026 agar berjalan aman, tertib, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Dalam amanat Kapolda Jawa Tengah yang dibacakan Wakapolres Wonosobo, disampaikan bahwa Operasi Keselamatan Candi 2026 merupakan bagian dari operasi harkamtibmas yang digelar selama 14 hari, mulai 2-15 Februari 2026.
Operasi ini melibatkan 3.592 personel, terdiri dari 279 personel Satgas Polda Jawa Tengah dan 3.313 personel dari satuan wilayah jajaran, yang akan disebar di titik-titik rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Operasi Keselamatan Candi 2026 mengedepankan strategi preemtif, preventif, dan represif terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Penindakan dilakukan secara humanis melalui:
1. ETLE statis dan mobile
2. Pemberian blanko teguran
3. Edukasi keselamatan berlalu lintas kepada pengguna jalan
Pendekatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tanpa mengabaikan aspek penegakan hukum.
Dalam operasi ini, Polres Wonosobo memetakan sejumlah pelanggaran lalu lintas prioritas yang kerap menjadi pemicu kecelakaan. Pelanggaran tersebut akan menjadi sasaran utama penindakan melalui ETLE statis dan mobile, serta pemberian teguran simpatik di lapangan.
Berikut daftar sasaran pelanggaran Operasi Keselamatan Candi 2026:
1. Penyeberangan Tidak Pada Tempatnya
Pejalan kaki yang menyeberang tidak menggunakan zebra cross atau fasilitas penyeberangan resmi menjadi perhatian khusus. Pelanggaran ini dinilai berisiko tinggi memicu kecelakaan, terutama di ruas jalan padat lalu lintas.
2. Kendaraan Tidak Laik Jalan
Polisi akan menindak kendaraan dengan kondisi teknis yang tidak memenuhi standar keselamatan, seperti lampu mati, rem tidak berfungsi optimal, ban gundul, hingga kendaraan tanpa kelengkapan wajib.
3. Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Brong)
Penggunaan knalpot brong kembali menjadi sasaran utama. Selain melanggar aturan, suara bising dari knalpot tidak standar dinilai mengganggu ketertiban umum dan berpotensi memicu konflik sosial.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI dan Sabuk Pengaman
Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, serta pengemudi mobil yang mengabaikan sabuk pengaman, masuk dalam kategori pelanggaran serius karena berdampak langsung pada tingkat fatalitas kecelakaan.
5. Balap Liar dan Aksi Ugal-ugalan
Aktivitas balap liar, terutama pada malam hari dan akhir pekan, menjadi fokus pengawasan. Polisi menilai aksi ini tidak hanya membahayakan pelaku, tetapi juga pengguna jalan lainnya.
6. Parkir Sembarangan
Parkir di badan jalan, tikungan, atau area terlarang akan ditertibkan karena menyebabkan kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
7. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
Penggunaan telepon seluler saat berkendara terbukti menurunkan konsentrasi pengemudi. Pelanggaran ini menjadi salah satu sasaran utama dalam upaya pencegahan kecelakaan.
8. Berboncengan Lebih dari Satu Orang
Pengendara sepeda motor yang membawa penumpang lebih dari satu orang dinilai melanggar aturan dan membahayakan stabilitas kendaraan, khususnya di jalur menanjak dan berkelok seperti wilayah Wonosobo.
9. Melawan Arus Lalu Lintas
Pelanggaran melawan arus menjadi perhatian serius karena sering memicu kecelakaan frontal yang berakibat fatal.
10. Mengemudi di Bawah Pengaruh Alkohol
Pengemudi yang mengendarai kendaraan dalam kondisi terpengaruh alkohol akan ditindak tegas. Pelanggaran ini dianggap sebagai ancaman serius bagi keselamatan publik.
Polres Wonosobo menegaskan bahwa penindakan dalam Operasi Keselamatan Candi 2026 tidak semata-mata berorientasi pada sanksi. Polisi mengombinasikan penegakan hukum berbasis teknologi ETLE dengan pendekatan edukatif dan persuasif kepada masyarakat.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran kolektif akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Sebagai bentuk keteladanan, Polres Wonosobo juga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dinas dan kelengkapan personel. Pemeriksaan meliputi surat kendaraan, helm, sabuk pengaman, serta kondisi kendaraan operasional.
Langkah ini menegaskan bahwa penertiban dimulai dari internal kepolisian sebelum menyasar masyarakat luas.
Melalui Operasi Keselamatan Candi 2026, Polres Wonosobo berharap masyarakat semakin disiplin dan sadar bahwa keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama.
Dengan fokus pada daftar sasaran pelanggaran yang jelas dan terukur, operasi ini diharapkan mampu menekan angka kecelakaan serta mewujudkan kamseltibcarlantas yang aman, tertib, dan nyaman di Kabupaten Wonosobo.