SERAYUNEWS– Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus perjudian online yang melibatkan seorang pelaku di wilayah Kabupaten Wonosobo. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan Satreskrim Polres Wonosobo.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni mengungkapkan, penangkapan ini jadi komitmen Polres Wonosobo memberantas perjudian online yang marak terjadi. “Kami terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk perjudian yang merugikan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan, Kamis (12/9/2024).
Menurutnya, penegakan hukum akan terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua. Polisi saat ini telah mengamankan seorang pelaku berinisial RS (32), warga Desa Bumiroso, Kecamatan Watumalang, Kabupaten Wonosobo yang bekerja sebagai sopir.
Pelaku memasang judi Mahjong secara online menggunakan akun judi online dengan situs ppsnusa angkasa168shop2.shop miliknya. Kronologis kejadian, awalnya polisi mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya seseorang yang menggunakan kesempatan bermain judi mahjong secara online.
Lokasi berada di wilayah Dusun Kemiri Desa Bumiroso, Kecamatan Watumalang, Kabupaten Wonosobo. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan maka pada hari Jumat, 23 Agustus 2024 sekira pukul 22.30 WIB, petugas kepolisian berangkat ke Desa Bumiroso, Kecamatan Watumalang.
“Ternyata benar petugas mendapati pelaku sedang memasang judi secara online jenis mahjong menggunakan handphone. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk di proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian menyita satu unit handphone merk Xiaomi Redmi 9T warna merah yang digunakan pelaku untuk melakukan perjudian. Modus operandi pelaku adalah dengan menggunakan situs judi online untuk bermain Mahjong.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut. Rencana tindakan berikutnya mencakup pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pemeriksaan lebih mendalam terhadap tersangka, serta pelaporan kepada pimpinan terkait perkembangan kasus ini.
Dugaan pelanggarannya Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303Bis Ayat (1) KUHPidana.
Pasal ini mengatur tentang tindak pidana yang berkaitan dengan distribusi dan/atau transmisi informasi elektronik yang mengandung unsur perjudian. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal enam tahun.