Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S memberikan penjelasannya. Kelima tersangka yakni HS (30), MZ (33), AB (36) , RS (38), dan JAY (43). HS, Mz, dan AB adalah warga Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes. RS (38), warga Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes. JAY (43), warga Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap.
“Kelimanya kami amankan pada tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 01.15 WIB di SPBU Losari Jalan Raya Ajibarang. SPBU itu masuk wilayah Desa Karanglo, Kecatan Cilongok, Kabupaten Banyumas,” ujar dia, Kamis (8/9/2022).
Agus menjelaskan, pengungkapan bermula atas informasi masyarakat pada tanggal 10 Agustus 2022. Masyarakat lapor ada dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kecamatan Ajibarang dan sekitarnya.
Dari Informasi tersebut, anggota Sat Reskrim Polresta Banyumas kemudian melakukan pengecekan di SPBU Ajibarang pada hari Kamis (11/8/2022) sekitar pukul 00.30 WIB. Personel kepolisian melihat truk box nomor polisi E 8340 BD dengan pengendara oleh HS dan RS. Truk itu tengah mengisi BBM jenis bio solar dan terlihat mencurigakan.
“Selanjutnya tim mengikuti kendaraan tersebut, dan ternyata kendaraan tersebut kembali masuk ke SPBU Karanglo untuk kembali mengisi solar. Setelah truk tersebut selesai mengisi solar, tim kemudian melakukan pengecekan dan ternyata di dalam box terdapat tangki penampung solar. Dari keterangan pelaku sudah terisi sekitar 2.300 liter solar,” kata dia.
Saat aparat kepolisian melakukan interogasi terhadap dua orang tersebut, muncul truk box nomor polisi T 8434 FL dengan pengendara JAY dan MZ memasuki SPBU Karanglo.
“Kala itu pengemudi truk terlihat mencurigakan. Sehingga tim melakukan pengecekan dan ternyata benar di dalam truk box terdapat tangki yang hampir serupa dengan truk box sebelumnya. Saat diinterogasi yang bersangkutan mengaku, disuruh untuk membeli solar oleh tersangka AB. Kami langsung melakukan pengamanan terhadap tersangka AB,” ujarnya.
Dari keterangan para tersangka, mereka membeli solar seharga Rp 5.150 per liter nya sebelum kenaikan harga BBM. Mereka kemudian menjual BBM tersebut ke perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah.
“Menjual solar tersebut seharga Rp 17.500 ke berbagai perusahaan di Jawa Tengah yang sampai saat ini masih kami dalami. Mereka telah melakukan perbuatan tersebut sejak setahun lalu. Sedangkan terkait adanya kemungkinan oknum pihak SPBU yang turut berkerjasama juga masih kami lakukan pendalaman lebih lanjut,” kata dia.
Adapun cara yang digunakan oleh para tersangka untuk menampung BBM tersebut, yakni memodifikasi truk box di dalam box berisikan tangki penampungan. Saat pembelian mereka kemudian menggunakan mesin penyedot yang terhubung dengan lubang pengisian BBM ke dalam tangki.
“Kapasitas masing-masing tangki itu 5.000 liter, setelah mereka membeli, kemudian dibawa ke gudang di Kabupaten Brebes untuk dijual dengan harga yang lebih tinggi,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka kena pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi yang diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.