Banyumas, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Surata Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S menjelaskan ribuan botol miras yang diamankan tersebut memiliki kandungan alkohol mulai 5 hingga 20 persen.
“Hingga saat ini kami masih melakukan penyelidikan terhadap pemilik gudang tersebut. Izinnya pemilik gudang atas nama Ibu Eti, usaha minuman beralkohol. Namun, setelah kami cek lebih lanjut ternyata izinya hanya berlaku hingga tanggal 7 April 2020,” kata dia.
Untuk memastikan apakah ada perpanjangan izin, kepolisian saat ini tengah mencoba menghubungi pemilik gudang yang saat penggerebekan tidak ada di tempat dan hanya ada beberapa pekerja.
“Kalau dari informasinya yang punya memang tidak pernah di sini, hanya ada beberapa pekerja saja,” katanya.
Kapolsek Baturraden, AKP Dwi Astuti Ratna menjelaskan, penggerebekan gudang tersebut berhasil terungkap setelah adanya informasi dari kasus yang sebelumnya ditangani oleh Polsek Baturraden.
“Sekitar dua minggu lalu, kami merazia miras di terminal bawah Baturraden. Dari situ kami mendapati informasi pemilik warung dapat mirasnya dari gudang di sini. Kami lakukan penyelidikan selama dua minggu dan gudang selalu di gembok, hingga hari ini kami lihat gudang dibuka gemboknya dan kami langsung masuk,” ujarnya.
Atas temuan tersebut, ribuan botol miras beserta truk sarana distribusi diamankan oleh Polsek Baturraden termasuk kelima pekerja juga dibawa untuk dimintai keterangan.
“Informasinya, pemilik gudang ini berada di luar kota. Kita sementara segel dulu gudang ini sambil minta keterangan saksi-saksi,” kata dia.
Pekerja di gudang yang enggan disebutkan namanya mengaku, hanya mengikuti perintah pemilik gudang untuk menjaga dan mendistribusikan miras.
“Kirim ke warung-warung sama diskotik yang ada di Baturraden dan Purwokerto,” ujarnya.