
Samapta Polresta Banyumas mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merek, Kamis (27/10/2022). Puluhan botol miras tersebut, berhasil diamankan lewat operasi penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah warung yang berkedok warung kelontong.
Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Samapta Polresta Banyumas, Kompol Agus Amjat Purnomo menjelaskan, pihaknya melakukan razia setelah banyak mendapati laporan masyarakat, terkait penjualan miras.
“Dari laporan tersebut, kami melakukan razia di beberapa warung atau toko yang berada di wilayah Kabupaten Banyumas. Dalam razia tersebut, kami mengamankan 72 botol miras berbagai jenis seperti anggur merah, anggur kolesom, anggur putih, kawa-kawa, soju, dan sebagainya,” kata dia, Jumat (28/10/2022).
Kasat menambahkan, setelah razia, puluhan botol miras tersebut bersama dengan pemiliknya diamankan ke Mako Samapta Polresta Banyumas. Pihaknya meminta keterangan dari pemilik toko.
“Kami kemudian mengimbau agar para penjual miras ini, tidak melakukan kembali perbuatannya,” ujarnya.
Selain itu, razia juga untuk mengantisipasi adanya tindak pidana akibat mengonsumsi miras.
“Dari beberapa kasus yang ada, tindak kriminalitas juga terjadi akibat pelaku berada di bawah pengaruh alkohol. Sehingga kami mengimbau kepada masyarakat, apabila mendapati informasi tempat penjualan miras di Banyumas agar segera melaporkan ke pihak berwajib,” kata dia.