BerandaBanyumasPolresta Banyumas Tangkap Lima Penjual dan Sita 30 Kilogram Bahan Peledak Petasan

Polresta Banyumas Tangkap Lima Penjual dan Sita 30 Kilogram Bahan Peledak Petasan

Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S (tengah) didampingi PJU Polresta Banyumas memamerkan barang bukti petasan di Mapolresta Banyumas, Rabu (29/3/2023). (Shandi Yanuar/Serayunews)

Sat Reskrim dan Tim PRC Polresta Banyumas, menangkap lima orang tersangka peredaran bahan peledak untuk petasan. Mereka adalah ED (27), DA (28), HK (29), YU (23), dan MN (19). ED dan DA adalah warga Desa Sidomukti, Kecamatan Waleri, Kabupaten Kabupaten Kendal. HK warga Desa Bangsa, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas. YU dan MN warga Kecamatan Tritih Kulon, Kabupaten Cilacap. Dari penangkapan lima orang tersebut, polisi mengamankan puluhan ribu butir petasan dan 30 Kg bahan peledak petasan.


Purwokerto, serayunews.com

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S memberikan penjelasannya. Dia mengatakan, pihaknya menangkap kelima tersangka ini di tiga lokasi dan hari yang berbeda. Polisi menangkap ED dan DA pada, Jumat (24/3/2023). Polisi menangkap HK pada, Minggu (26/3/2023). Sementara, penangkapan pada YU dan MN pada, Selasa (28/3/2023) di wilayah Patikraja.

“Dari penangkapan kelima tersangka ini, kami menyita barang bukti 20 ribu butir petasan. Selain itu, kami juga menyita 30 kg bahan peledak pembuat petasan,” katanya dalam konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Rabu (29/3/2023).

Kasat menambahkan, YU dan MN mendapatkan bahan peledak tersebut dari berbagai tempat. Kasat mengatakan, YU dan MN mendapatkan bahan dari  Cilacap, Indramayu Jawa Barat, dan Semarang.

Baca juga: Diduga Korsleting Listrik, Rumah di Karanglewas Banyumas Ludes Terbakar

“Untuk barang buktinya kemarin sudah kita lakukan disposal karena kita tidak ingin mengambil risiko, cukup berbahaya,” ujarnya.

Maka, atas perbuatannya, para tersangka kena pasal 1 Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sementara, YU mengaku hendak menjual petasan tersebut ke warga Kabupaten Banyumas yang berdomisili di Kecamatan Sumbang. Ia membawa bahan peledak petasan dengan temannya, menggunakan sepeda motor.

“Saya belinya itu Rp180 ribu per kilogramnya dan rencanannya kami jual Rp210 ribu. Kami terpaksa berjualan untuk bantu orangtua,” kata dia.

Terkait