Purwokerto, serayunews.com
Kasat Lantas Polresta Banyumas, Kompol Ari Prayitno melalui Kanit Gakkum, AKP R Manggala mengatakan, pihaknya berhasil menyita 794 knalpot brong dan 183 di antaranya diserahkan secara sukarela oleh pengendaranya.
Upaya menjadikan Banyumas sebagai daerah tanpa knalpot brong itu, dilakukan dengan operasi sejak tanggal 10 – 27 Januari 2022.
“Jadi sesuai dengan Pasal 285 ayat 1, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, ada ancaman pidananya kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu,” ujar dia.
Meski demikian, masyarakat yang terjaring dengan sukarela mengganti knalpot brongnya dengan knalpot standar. Karena setelah mereka dijelaskan, bahwa knalpot yang boleh dipergunakan sesuai aturan perundang-undangan yakni kendaraan di bawah 80 cc maksimal 77 desibel, sementara kendaraan dengan cc 90-175 cc maksimal 80 desibel.
Tim Sat Lantas Polresta Banyumas, juga akan memantau para pengendara dengan menggunakan ETLE lewat kamera yang terpasang cukup banyak di perkotaan Purwokerto.
“Kita kamera ada banyak, lokasinya tidak bisa sebutkan di mana saja. Yang jelas kita sudah menerapkan tilang elektronik,” katanya.(san)