Advertisement
Advertisement
Purwokerto, Serayunews.com- Setelah sebelumnya Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas menetapkan empat orang tersangka. Saat ini mereka telah menambahkan tiga orang tersangka lainnya, sehingga total tersangka penolakan pemakaman pasien Covid-19 di Kabupaten Banyumas menjadi tujuh orang.
“Untuk tambahan tiga orang pelaku itu atas kejadian di Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja. Ketiganya yakni S (49), A (49) dan E (47). Ketiganya itu warga Desa Kedungwringin,” ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka SIk melalui Kasat Reskrim, AKP Berry ST SIk, Selasa (12/5).
Meski demikian, menurut Berry ketiganya tidak ada yang mejabat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun perangkat desa setempat. Karena mereka berstatus sebagai wiraswasta. Untuk perannya sendiri bermacam-macam, seperti tersangka S berperan untuk mengajak warga dan memberitahukan kepada warga agar datang ke balai desa atau lokasi penolakan pemakaman jenazah.
“Sedangkan tersangka A ini, diduga mengajak anggota grup whatsapp Anti Covid-19 untuk menolak pemakaman dengan cara mengirim voice note. Sedangkan tersangka E diduga berperan menutup akses jalan masuk menuju ke pemakaman dengan cara menggunakan truck. E juga memerintahkan penggali kubur untuk menghentikan proses penggalian,” kata Kasat.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 212 atau 214 KUHP dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. Namun, untuk ketiganya saat ini belum dilakukan penahanan.
“Ketiganya saat ini wajib lapor, karena memang selama ini kooperatif juga. Sedangkan berkas mereka itu sudah kita serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), tingga menunuggu diperiksa,” ujarnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Polisi menetapkan keempat orang tersangka penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19. Yakni K (57), yang merupakan seorang ASN karena diduga memprovokasi warga di Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja. Kemudian ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka saat penolakan pemakaman di Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen, yakni S (45), K (46), dan A (26).