
SERAYUNEWS – Upaya tegas pemberantasan peredaran narkotika di Cilacap kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap dua kasus berbeda dalam waktu berdekatan, yang melibatkan empat pelaku dan berbagai barang bukti kuat.
Penangkapan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran tembakau sintetis (sinte) dan sabu yang kian marak di wilayah selatan Jawa Tengah tersebut.
Kasus pertama terjadi pada Rabu (15/10/2025) dini hari. Dalam operasi senyap di Kelurahan Sidakaya, Kecamatan Cilacap Selatan, polisi berhasil meringkus tiga pria muda yang diduga kuat sebagai pengedar tembakau sintetis (sinte).
Ketiganya berinisial DGK (18), RNH (27), dan WH (22) — warga Kabupaten Cilacap dan Banyumas. Dari tangan mereka, petugas menyita 44,28 gram sinte siap edar serta sejumlah barang bukti lain yang digunakan untuk transaksi.
Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo menjelaskan, para pelaku mendapatkan barang tersebut melalui transaksi daring.
“Mereka membeli sinte secara online untuk diedarkan di wilayah Cilacap. Mereka menggunakan media sosial sebagai sarana transaksi,” ungkapnya, Selasa (21/10/2025).
Kini ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan denda besar.
Beberapa hari kemudian, Sabtu (18/10/2025), Satresnarkoba kembali bergerak cepat. Seorang pria berinisial AW (45), warga Cilacap Selatan, ditangkap setelah kedapatan memiliki 0,35 gram sabu.
Dari hasil pemeriksaan, AW mengaku membeli sabu seharga Rp500 ribu untuk dikonsumsi sendiri.
Lebih mengejutkan, ia merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas di awal tahun 2025.
“Tersangka mengaku membeli sabu untuk dikonsumsi sendiri,” terang Ipda Galih.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar, sesuai ketentuan undang-undang.
Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo menegaskan komitmen Polresta Cilacap untuk menjaga wilayahnya bebas dari narkotika.
“Kami mengapresiasi kerja cepat Satresnarkoba Polresta Cilacap. Kami juga mengajak masyarakat agar turut aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” ujarnya.
Seluruh pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolresta Cilacap untuk penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Layanan Call Center 110, yang siap 24 jam setiap hari.
Dengan kerja sama aparat dan masyarakat, diharapkan Kabupaten Cilacap semakin aman, bersih, dan terbebas dari bahaya narkoba yang mengancam masa depan generasi muda.