
SERAYUNEWS – Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial SS (80) akhirnya berhasil diungkap Polresta Cilacap. Dalam pengungkapan ini, dua pelaku berhasil diringkus, sementara satu lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono mengungkapkan, kasus ini bermula dari penemuan jasad korban di aliran Sungai Citanduy, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolresta menjelaskan, setelah penemuan jasad tersebut, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan adanya laporan orang hilang di wilayah Jakarta yang dilaporkan keluarga korban.
“Dari koordinasi dengan Polda Metro, diketahui sebelumnya ada laporan orang hilang yang ternyata identik dengan korban yang ditemukan di Cilacap,” ujar Budi saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Jumat (27/3/2026).
Diketahui, korban merupakan warga negara Singapura yang sehari-hari tinggal di rumah keluarganya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. Dua orang berinisial H dan K telah diamankan pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Cilacap. Keduanya merupakan warga Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Sementara itu, satu pelaku lain berinisial A yang diduga sebagai dalang pembunuhan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kapolresta mengungkapkan, pelaku H berperan sebagai eksekutor yang melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan batang bambu sepanjang sekitar satu meter. Korban dipukul pada bagian leher hingga tak berdaya.
Sementara pelaku K bertugas membekap mulut korban agar tidak berteriak saat kejadian berlangsung. Setelah korban tidak berdaya, kedua pelaku kemudian melakban bagian tubuh korban, termasuk tangan, kaki, dan mata.
Tak berhenti di situ, tubuh korban kemudian dibungkus menggunakan kain sprei dan plastik, lalu dilapisi adonan semen hingga mengeras. Setelah itu, jasad korban dibuang di wilayah Cilacap.
Peristiwa pembunuhan tersebut diketahui terjadi pada 16 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah perumahan di kawasan Sukabumi, Jawa Barat.
“Setelah dieksekusi, korban sempat dibawa berkeliling sebelum akhirnya dibuang di wilayah Cilacap,” jelas Kapolresta.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain serta mendalami motif pembunuhan tersebut. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Polres Sukabumi karena lokasi kejadian perkara (TKP) berada di wilayah Jawa Barat.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 459 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.