SERAYUNEWS– Upaya membangun budaya hukum sejak dini terus dilakukan Polresta Cilacap. Salah satunya melalui kegiatan penyuluhan hukum yang menyasar lingkungan pendidikan berbasis agama, khususnya pondok pesantren.
Bertempat di Aula Lantai 3 Kampus UNUGHA Kesugihan, Selasa (22/7), Polresta Cilacap melalui Seksi Hukum menggelar penyuluhan bertema “Peningkatan Kesadaran Hukum bagi Pengasuh Pondok Pesantren dan Mitigasi Advokasi Hukum di Kalangan Pesantren.”
Kegiatan ini diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri dari pengasuh pondok pesantren, mahasiswa, tokoh agama, serta perwakilan lembaga pemerintah.
Hadir sebagai narasumber antara lain Kasihukum Polresta Cilacap AKP Imbang Suryanto, Rois Suriyah KH. Su’ada Adzkiya, Ketua Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Mukhtar Zain, serta perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Cilacap dan advokat dari Nahdlatul Ulama.
Mukhtar Zain menyampaikan pentingnya peningkatan literasi hukum di lingkungan pesantren. Menurutnya, keberadaan pesantren sebagai lembaga pendidikan agama tidak lepas dari dinamika sosial yang juga membawa tantangan hukum.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin membuka ruang diskusi sekaligus menyosialisasikan pentingnya kesadaran hukum dalam mendidik dan membina para santri,” ujarnya.
Sementara itu, KH. Su’ada Adzkiya menyoroti perubahan zaman yang menghadirkan tantangan baru dalam dunia pendidikan. Ia menilai bahwa peristiwa-peristiwa yang dulu dianggap biasa, kini bisa masuk dalam ranah pelanggaran hukum.
“Berbeda dengan masa lalu, kini banyak peristiwa yang berpotensi menjadi pelanggaran hukum, walau niat awalnya baik. Contohnya bullying yang sering terjadi tanpa disadari oleh para pengasuh,” ungkapnya.
Pada sesi inti, AKP Imbang Suryanto menyampaikan materi tentang peran lingkungan dalam mencegah tindak pidana. Ia mengajak para pengasuh pondok untuk menanamkan nilai-nilai hukum sejak dini kepada santri.
“Lingkungan pesantren harus dibangun atas dasar nilai-nilai hukum dan etika. Ini penting agar tidak terjadi pelanggaran yang mencoreng nama baik lembaga,” tegasnya.
Kegiatan diakhiri dengan diskusi interaktif, di mana peserta aktif bertanya seputar persoalan hukum aktual di pesantren, termasuk bagaimana pendekatan yang bijak dalam membina santri agar terhindar dari pelanggaran hukum.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan dan edukasi hukum Polresta Cilacap yang menyasar komunitas pendidikan dan keagamaan. Harapannya, melalui kolaborasi seperti ini, lingkungan pesantren dapat semakin kuat secara moral dan juga sadar hukum.