SERAYUNEWS- Satresnarkoba Polres Purbalingga, meringkus seorang pemuda yang menjadi penjual obat terlarang di salah satu rumah kos wilayah Desa Karanggambas Padamara.
Tersangka berinisial DS (21) laki-laki, pekerjaan buruh, warga Purbalingga. Polisi juga mengamankan barang bukti obat berbahaya yang masuk dalam daftar G.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Ihwan Ma’ruf menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Senin (6/10/2025).
Pengungkapan kasus bermula dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di salah satu rumah kontrakan di wilayah Karanggambas Padamara. Setiap hari, banyak yang mengunjungi kontrakan tersebut.
“Dari laporan itu, kami melakukan penyelidikan, ternyata ada penjualan obat terlarang di lokasi tersebut. Kemudian kami mengamankan penjual berikut barang buktinya,” katanya.
Barang bukti yang diamankan 55 butir obat dalam kemasan warna silver bergaris hijau tanpa tulisan. Kemudian ada 1 butir obat warna kuning bertuliskan mf, 10 butir obat warna kuning bertuliskan mf dalam dua bungkus plastik klip transparan. Selain itu juga ada tisu, tas kresek warna hitam dan satu unit handphone.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia membeli obat terlarang dari seseorang yang tidak dia kenal.
Kemudian setelah menawarkannya melalui WhatsApp kepada pembeli, tersangka melayani penjualan di tempat kosnya maupun mengantarnya langsung.
“Dari satu satu strip obat kemasan isi 10 butir, dia jual seharga Rp65 ribu. Sedangkan paket obat jenis Hexymer isi 5 butir seharga Rp20 ribu,” jelasnya.
Kepada tersangka, dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pidananya penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 Miliar.