SERAYUNEWS – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 172,88 gram.
Tersangka berinisial MF (39), warga Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, tertangkap saat operasi di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Cilacap.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap MF di Wangon. Dalam penggeledahan, polisi menemukan ratusan paket sabu siap edar beserta peralatan pembagian dan pengemasan. Total barang bukti dari dua lokasi mencapai 172,88 gram.
Dalam pemeriksaan awal, MF mengaku mendapatkan sabu dari pria bernama Toce kenalan dari rekannya.
Tersangka membagi sabu ke paket kecil, menanamnya di lokasi tertentu, lalu menandai titik tersebut di peta digital untuk memudahkan peredaran. Setiap tugas, ia menerima bayaran Rp4 juta dan sudah dua kali mendapat pasokan dari Toce.
Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas Ipda Galih Secahyo membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Cilacap. Kami masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih besar serta menangkap bandarnya,” tegasnya, Senin (15/9/2025).
MF dijerat Primer Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.